BERITA TERKINIDAERAHLampung Selatan

Bawaslu Undang Sejumlah media Partner FPII Lampung, Bantah Beri Rekomendasi AS Bagi -Bagi Sembako Kepada Relawan.

Poto: jajaran media partner FPII lampung dan LSM,Bersama Anggota Bawaslu lampung selatan.
Lintasdinamika.com

LAMPUNG SELATAN– Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu ) lampung Selatan mengundang sejumlah media yang tergabung sebagai media partnerĀ  organisasi Pers” Forum Pers Independent Indonesia ( FPII ) Wilayah Lampung dalam rangka memberikan keterangan Pers berkaitan pemberitaan yang sedang viral di media masa terkait AS Calon Legeslatif Provinsi Lampung dari dapil 2 Lampung Selatan dari partai Nasdem nomor urut tujuh .Dalam keterangan yang sampaikan Ketua Bawaslu Lampung Selatan Hendra Fauzi di dampingi divisi hukum Bawaslu Zaky kepada beberapa awak media , pimpinan redaksi serta beberapa LSM yang hadir di ruang rapat kantor Bawaslu Lampung Selatan di jalan Lintas Sumatera Kalianda 10/ 04 , Bahwa Bawaslu Lampung Selatan tidak pernah di datangi atau di hubungi AS untuk meminta rekomensasi guna membagikan ribuan kantong sembako dan sejumlah uang kepada ribuan relawan AS seperti yang ada dalam pemberitaan yang sedang viral.

“kami tidak pernah memberikan rekomendasi kepada AS terkait pemberian ijin kepada yang bersangkutan untuk memberikan sembako atau pun sejumlah uang ” jelas Hendra Fauzi.

Hendra Fauzi mengajak semua media terutama media partners FPII dan beberapa LSM yang hadir untuk bersama – sama melakukan pengawasan terhadap kegiatan Pemilu tahun 2019 ini.

Menjawab beberapa pertanyaan yang di lontarkan awak media yang hadir, bila benar dan terbukti AS membagikan ribuan bungkus sembako dan sejumlah uang kepada ribuan relawannya maka itu merupakan pelanggaran hukum, karna sembako tidak termasuk dalam dua belas item yang diperbolehkan untuk diberikan kepada pemilih ketika berkampanye.

Menurut Hendra Fauzi Bawaslu selama ini fokus melakukan sosialusasi pencegahan ,tetapi bila ada pelanggaran di lapangan tentunya akan diberikan tindakan sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan calon.

” bila terbukti ada bagi – bagi sembako tentunya termasuk pelanggaran, dan ada pidana nya ” jelas Zaky divisi hukum Bawaslu Lamsel .

” untuk tranportasi relawan pun tidak boleh diberikan berupa uang , karna termasuk pelanggaran ” tambah nya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya ketika AS di temui sejumlah media di kediamannya di Bandar Lampung dengan barang bukti lebih dari lima ribu bungkusan berisi minyaj goreng kemasan dan gula 07/ 04 , bahwa AS mengakui berani dan telah memberikan ribuan bungkus sembako dan sejumlah uang transportasi kepada relawannya karna sudah mendapat ijin dan rekomendasi dari Bawaslu.

Sementara sejumlah awak media dan LSM yang memenuhi undangan Bawaslu Lampung Selatan rabu 10/04 antara lain Ketua Sekretariat Wilayah organisasi Pers FPII Provinsi Lampung, Ketua DPD Persatuan Pewarta Warga Indonesia ( PPWI ) perwakilan LSM Topan -RI , LSM Gempar ( Gerakan Masyarakat Peduli dan Anti Korupsi ) , Pimpinan Redaksi Media Lintas Dinamika, Kaperwil Media Buser, Biro Media Buser, TirasNusantara.co, FaktaduaNews.com serta Cakrawala Tv ( * )

Sumber : FPII Setwil Provinsi Lampung.

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button