BERITA TERKININasionalTulang Bawang

ALPBD Desak Inspektorat Tuba Periksa Kembali Temuan BPK RI Di Sekretariat DPRD Tuba.

Editor : Renaldy

Pengurus ALPBD Sambangi Irban V Inspektorat Tuba.

TULANG BAWANG_ Ketua Aliansi Lembaga Pers Bangun Daerah Kabupaten Tulangbawang” Junaidi AR” di dampingi sejumlah Pengurus Aliansi, sambangi Inspektorat kabupaten Tulangbawang guna mendesak laporan LSM LIR pada 1 April 2024 yang lalu.

Laporan tersebut, terkait perbuatan melawan Hukum oknum pejabat Sekretariat DPRD kabupaten Tulangbawang, yang mana dana makan dan minum kegiatan reses anggota DPRD tuba. Terdapat indikasi pemalsuan dokumentasi berupa Surat Perjanjian Kontrak (SPK) yang mengatas namakan puluhan rumah makan yang ada di tuba. Sementara pihak rumah makan tidak merasa ada pesanan dan tidak pernah membuat SPK dengan oknum Pejabat Sekretariat DPRD tuba;

Di sampaikan”Junaidi Ketua Aliansi” saat bertemu dengan Irban (V) Inspektorat tuba” Gober Cahyadi. Ia (Junaidi) mengatakan kedatangannya dan kawan-kawan Pengurus Aliansi Lembaga Pers Bangun Daerah untuk meminta peroses cepat laporan LSM LIR karena halini akan di tindaklanjuti laporan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) kata Junaidi;

Menurut Junaidi, Irban V Inspektorat tuba, akan memanggil oknum pejabat Sekretariat DPRD tuba untuk di mintai keterangan, bahkan Irban V Inspektorat sudah mengetahui persoalan itu tapi oknum pejabat tersebut, apa sudah mengembalikan uang itu apa belum ucap Ajo Jun saatmenirukan jawaban Irban V Inspektorat setempat.

Menyikapi jawaban Irban V Inspektorat, Junaidi menambahkan.Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih
dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;

Dan meskipun oknum pejabat tersebut sudah melakukan Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidananya pelaku tindak pidana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3. UU Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi;

Pasal 2″ lanjut Junaidi, Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang
dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun
denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) ucap Ajo.

Hadir dalam kunjungan di Inspektorat tersebut pada Senin 22 April 2024, Redy Sanjaya Sekertaris Aliansi,Heriyadi Bendahara Aliansi, Heriyadi, Ketua Bidang Pembelaan Pers, Idrus Toha Wakil Sekretaris Aliansi, Herpina, dan Patmala Sinta Anggota Aliansi Lembaga Pers Bangun Daerah.

Rilis : Pengurus Pusat Aliansi Lembaga Pers Bangun Daerah.

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button