ADVERTORIALBERITA TERKINICitizenHukum Dan KriminalLAMPUNGNasionalTulang Bawang

Dua IRT Pelaku Curat di Pasar Unit 2 di Tangkap Polsek Banjar Agung.

Lintasdinamika.com

Lintas Tulangbawang: Polsek Banjar Agung berhasil mengungkap sindikat spesialis pelaku curat toko pakaian yang berada di Pasar Unit 2, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung.

Kapolsek Banjar Agung Kompol Rahmin, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, para pelaku ditangkap oleh petugasnya hari Selasa (15/10/2019), sekira pukul 12.15 WIB, saat sedang berada di Pasar Unit 2.

“Adapun identitas dari para pelaku tersebut yaitu IR (48) dan SR (34), mereka merupakan warga Jalan Samratulangi, Gang Pisang, Kelurahan Gedung Air, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Kodya Bandar Lampung,” ujar Kompol Rahmin, Rabu (16/10/2019).

Kedua IRT (ibu rumah tangga) tersebut melakukan aksi kejahatannya hari Selasa (08/10/2019), sekira pukul 12.00 WIB, di Toko Baju Dino Colection, Pasar Unit 2 milik korban Warni (33), warga Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang sehingga korban mengalami kerugian sekira Rp. 5.775.000,- (lima juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).

Kapolsek menambahkan, modus yang dilakukan oleh para pelaku ini adalah dengan cara datang ke toko milik korban dan pura-pura membeli baju, dengan memanfaatkan kelengahan pemilik toko, para pelaku ini langsung mengambil lima lusin celana anak merk bombi, satu lusin celana pendek dewasa merk owner, baju gamis wanita dan celana jeans merk new lion dan memasukkan barang-barang tersebut ke dalam baju mereka.

Tetapi aksi para pelaku tersebut tanpa mereka sadari terekam oleh kamera CCTV (closed circuit television) yang terpasang di toko. Berbekal rekaman tersebut, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk mencari para pelaku dan akhirnya para pelaku berhasil ditangkap saat kembali ke Pasar Unit 2.

Saat ini para pelaku sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(*)

#Polda Lampung #Polres Tulang Bawang

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button