BERITA TERKINICitizenDalam NegeriHukum Dan KriminalLampung SelatanNasional

Dugaan Penyimpangan BOS SDN 2 Tanjung Baru Akan Dibawa Keranah Hukum

Lintasdinamika.com

Lintas Lampung Selatan ,- Setelah Viral di beberapa media online terkait dugaan penyimpangan Dana Pemeliharaan dan perawatan sarana dan prasarana sekolah SDN 2 Tanjung Baru Kecamatan Merbau Mataran, akhirnya beberapa media mencoba mendalami persoalan yang ada di sekolah ini.

Hasil kajian yang dikumpulkan dari berbagai sumber kuat dugaan puluhan juta Dana Biaya Operasional Sekolah ( BOS ) SDN2 Tanjung Baru tidak terealisasi dan penuh kejanggalan.

Upaya kecurangan yang diduga dilakukan oleh Maria selaku kepala sekolah meliputi beberapa item pengeluaran yang terlihat janggal.

Item- item pengeluaran yang terlihat janggal dimaksut meliputi antara lain item pengelolaan perpustakaan pada triulan dua ( 2 ) sebesar Rp. 68.001.000,- kemudian item pengelolaan sekolah triulan satu (1) dianggarkan Rp 34.663.000,- triulan dua (2)dianggarkan Rp 38.614.000,- triulan tiga (3) Rp 26.041.000,- dan di triulan empat (4) sebesar Rp 31.209.000,-

Disamping itu ditemukan kejanggalan dalam anggaran pemeliharaan dan perawatan sarana prasarana sekolah yang dianggarkan triulan pertama (1) Rp 11.870.000,- triulan dua (2) Rp 15.770.000,- triulan tiga (3) Rp 17.120.000,- dan triulan ke empat (4) Rp 16.675.000,- .

Sementara bila dilihat dengan fisik sekolah yang begitu jorok dan tidak ada nya perawatan seperti yang terlihat kasat mata pada plapon sudah jebol disana- sini, kaca ruang kelas banyak yang pecah dan di tutupi hanya dengan papan bekas, tembok dinding sekolah banyak yang keropos sebagai bukti bahwa sekolah tersebut memang tidak pernah dilakukan perawatan.

Kejanggalan lain terlihat pada anggaran pengeluaran pembayaran homor Rp 14. 370.000,- setiap triulan.

Terkait hal ini Lembaga Sosial Masyarakat Pembinaan Rakyat Lampung ( LSM PRL ) akan melaporkan penyimpangan dana BOS SDN 2 Tanjung Baru kepada Inspektorat dan Kejaksaan Lampung Selatan.

Rencana pelaporan oleh LSM PRL tersebut disampaikan Sukardi SH selaku Sekretaris LSM PRL kepada beberapa media di kantornya jalan Dr Warsito Teluk Betung 06/01. ( red )

Sumber : FPII Setwil Lampung.

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button