BERITA TERKINICitizenDalam NegeriHukum Dan KriminalLampung UtaraNasional

Melihat Tindak Pidana, Segera Laporkan Ke Call Center Anti Bandit Sat Reskrim Polres Lampung Utara

Lintasdinamika.com

Lintas Lampung Utara – Untuk memberikan Pelayanan yang maksimal, Polres Lampung Utara melalui Sat Reskrim merelese Nomor Pelayanan jika masyarakat di Lampung Utara melihat atau menemukan tindak pidana kriminal yang terjadi di sekitarnya.

Segera telpon Nomor 0852 6786 2402 dan 0852 6786 2398 selama 1×24 jam dan pihak Polres Lampung Utara akan segera merespon.

Selain itu juga masayarkat dapat melihat Nomor Call Center di banner yang telah di pasang di Jalan Lintas Sumatera Desa Bandar Putih, Jalinsum Desa Mulang Maya simpang tiga Kantor Kecamatan Kotabumi Selatan, Pos Lantas Kotabumi Kota, Taman Sahabat Kotabumi, Depan Pos Lantas Tugu Payan Mas, halaman parkir Stadion Sukung dan depan Perumahan Way Rarem.

“Call Center ini kita buat dalam rangka quick respons atau respon cepat dari pihak kepolisian dalam penangan tindak pidana kriminal. Masyarakat bisa langsung menelpon nomor yang tertera dan kami pihak kepolisian akan terjun langsung kelapangan,” kata Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP M. Hendrik saat di komfirmasi, Minggu (22/12/19).

Selain itu lanjut Hendik, Call Center ini juga untuk mendukung terlaksananya Operasi Lilin Krakatau 2019 sehingga masyarakat yang merayakan Natal 2019 dan Tahun Baru 2020 bisa merasa aman dan nyaman.(Edian)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button