Bandar LampungBERITA TERKINIDAERAHNasional

Gubernur Lampung dan Ketua KTNA Lampung Sepakat Bersama Pengusaha Industri Tapioka Untuk Tingkatkan Harga Ubi Layu.

Lintasdinamika.com

BANDARLAMPUNG (LD) : Kabar gembira buat Petani Ubi Kayu (Singkong) Bahwa Gubernur Lampung”Arinal Djunaidi” dan Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Provinsi Lampung” Hanan A Rozak” yang juga Anggota DPR RI telah mumbuat berita acara kesepakatan bersama dengan Pengusaha Industri Tapioka Lampung.Bertempat di Mahan Agung Rumah Dinas (Rumdis) Gubernur Lampung pada hari Rabu 24/3/2021.

Yang mana berita acara ini terkirim melalui WhatShapp Group.Bahwa Pemerintah Provinsi Lampung telah mengelar rapat pembahasan harga Ubi Kayu/Singkong yang saat ini jauh dari harga yang di harapkan oleh masyarakat Provinsi Lampung.Namun Halini telah menghasilkan Enam Foin yang berbunyi yaitu :

1.Pemerintah Provinsi Lampung,Kabupaten,dan Instansi Terkait telah menyepakati bersama dengan Perusahaan Industri Tapioka untuk meningkatkan produksi dan produktifitas Ubi Kayu,dalam upaya meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan petani ubi kayu/singkong di Provinsi Lampung;

2. Para pengusaha industri tapioka menyepakati akan melakukan keterbukaan dalam teransaksi jual beli ubi kayu dengan mengunakan peralatan pengukur kadar Aci/Pati yang akurat dan yang bisa di ketahui oleh kedua belah pihak.

3. Pengusaha industri tapioka menyepakati akan melakukan kemitraan dan kerjasama yang saling menguntungkan dengan petani ubi kayu.

4. Pengusaha industri tapioka menyepakati harga pembelian ubi kayu minal harga Rp.900 (Sembilan Ratus Rupiah) Per kilogeram dari petani di Provinsi Lampung rafaksi maksimal 15 persen.

5.Pengusaha industri tapioka menyepakati bahwa mereka akan membentuk Forum Komunikasi Pengusaha Tapioka Provinsi Lampung sebagai wadah kordinasi antara para pengusaha dengan stakeholder (Pemprov Lampung, Kabupaten/Kota,Lembaga penelitian,Perguruan Tinggi,Kelompok KTNA,dan para pemangku kepentingan) terkait usaha industri tapioka dalam pengembangan ubi kayu di provinsi Lampung.

6. Pemerintah Provinsi Lampung dan Kabupaten melalui instansi teknis akan melakukan penyuluhan,pembinaan dan pengawasan dalam pengembangan ubi kayu terkait kualitas dan kontinuitas produk di wilayah Provinsi Lampung.(**)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button