BERITA TERKINIDAERAHNasional

Jeritan Pilu Petani Subang, Diduga Lahan Garapan Diambil Alih Oknum Kadus.

Editor :JN

Lintasdinamika.com

MPP, KAB SUBANG – Indonesia adalah negara dengan lahan gambut terbesar kedua didunia.Lahan gambut memiliki manfaat yang luar biasa. Salah satunya dapat menyimpan karbon dalam jumlah banyak.Lahan gambut bisa menampung hingga 30 persen jumlah karbon dunia. Selain itu, lahan gambut memiliki fungsi untuk mencegah perubahan iklim, bencana alam, hingga menjadi penunjang perekonomian masyarakat sekitar.

Sementara, lahan gambut yang berlokasi dikampung sumur jaya, Desa Sidajaya, Kecamatan Cipunagara, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Lahan gambut seluas 130 hektar tersebut, digarap para petani dari tahun 2020 dengan sistem sewa pakai pertahun tiga juta rupiah dengan luas satu hektar. Sistem yang sudah disepakati para petani kepada pihak Pemerintah Desa Sidajaya, Pihak PG 2 Subang melalui Kepala Dusun (Kadus) sumur jaya, Karso dimana sebagai ketua Panitia pemungutan biaya Sewa yang dimana akan disetorkan kepada pihak PG 2 Subang wujud biaya kompensasi.

Kelompok Sumber Jaya Tani (SJT) yang sudah menggarap lahan asset negara selama dua tahun dibidang sektor perkebunan padi, terong dan bertani. Karena, lahan garapan yang merupakan sumber kehidupan sehari – hari untuk menafkahi keluarganya sekaligus membantu program pemerintah terkait ketahanan pangan. Kini, pupus sudah harapannya, karena lahan garapan yang menjadi sumber kehidupan keluarganya, diduga telah diambil alih oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Akhirnya para petani hilang mata pencariannya, dimana untuk menghidupi keluarganya hanya mengandalkan berkebun dan bertani. Apalagi dikala masa pandemi Covid – 19 yang belum berlalu, para petani semakin sulit untuk memberikan nafkah keluarganya, dikarenakan sudah tidak bisa lagi berkebun dan bertani.

Saat ditemui awak Media Purna Polri, Ketua kelompok Sumber Jaya Tani, Watir mengatakan petani sudah menggarap lahan gambut dari tahun 2020 dibidang sektor perkebunan padi terong dan sebagainya, Hal ini sesuai dengan kesepakatan para petani dengan sistem sewa pakai pertahun tiga juta rupiah dengan pihak Kepala Dusun (Kadus), Karso.

“Sekarang para petani merasa dirugikan dikarenakan lahan garapannya sudah dibajak oleh kelompok lain, itu pun tanpa musyawarah lagi kepada para petani yang sudah lebih dulu menggarap lahan gambut menjadi lahan produktif tersebut,” ucapnya, Senin (09/08/2021).

Pantauan awak Media Purna Polri dilokasi lahan gambut, saat ditemui salah satu pekerja, dirinya mengatakan, saya baru dua hari kerja, saya kuli sama Pak Sakri, kalau yang gaji Pak Kayat. Ini punya anaknya mantan lurah, barak. Yang empat hektar punya Pak Sakri,” ucapnya kepada awak Media Purna Polri digubuknya, Senin (09/08/2021).

Hingga berita ini ditayangkan, saat dikonfirmasi awak Media Purna Polri, kepala dusun kampung sumur jaya, dikediamannya, Karso belum dapat ditemui dan via seluller tapi dirinya (Karso -red) belum bisa memberikan komentar.

Penulis : Tim Media Purna Polri.

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button