BERITA TERKINIDAERAHTulang Bawang

Kepala Bappenda Tuba, Kelarifikasi Berita Bawahan Nya Yang Di Duga Pungli.

 Lintasdinamika.com 

TULANG BAWANG LAMPUNG—Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung Ria Kholdi, SE.,MM. klarivikasi Pemberitaan Rekan Media,yang Telah Mempiralkan  Terkaid Dugaan Oknum Pejabat Lakukan Pungli Pajak Restoran Selasa (20/2) diruang Stap nya.

Menurut Ria Kholdi, kepada Tim Media Lintasdinamika.com diri nya bukan menghindari para rekan media,tetapi ‘Saya,hampir satu minggu ini merasa badan kurang Sehat Saja.

“Lebih jauh Ria Kholdi,mengungkapkan Saya Sudah Mendapat kan informasi  Dari Mitra Kerja Kita LSM Aliansi Lembaga Bangun Daerah (Albadar),terkaid Bukti Laporan pemungutan Retribusi Restoran,yang disampaikan Kepada saya Dan Hal itu  sudah di lakukan Rapat Musyawarah Dengan Kepala Bidang dan jajarannya Tetapi’ hal ini cuma ‘miss komunikasi,antara dia dan bawahan Kata Ria Kholdi.

Pada Bukti,Pemungutan Retribusi Restoran yang diberikan LSM Albadar Tuba,beberapa waktu yang lalu,kepada (Ria Kholdi) Selaku kepala Bappenda Tuba,akan Meresfon,Lalu akan memanggil Bidang yang menangani Bagian Retribusi Parkir restoran,apa yang sebenarnya terjadi dilapangan,ternyata saat semua bawahannya menunjukkan bukti,siasat/trick cara mereka kerja ungkap Ria Kholdi,kepada Tim Media,cara itu ‘saya anggap simpel,dan tidak merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD),Kabupaten Tulang Bawang.

‘Ria Kholdi,mengatakan ditahun 2018, dirinya sebagai Kepala Pengelola Pendapatan Asli Daerah (Bappenda),lebih Fokus untuk meningkatkan Hasil Pendapatan Asli Daerah (PAD),dengan memilik wewenang untuk Pengelola Sebelas item sebagai Berikut : 1. Pajak Hotel, 2. Pajak Restoran,3. Pajak Reklame 4. Pajak Hiburan, 5.Pajak Parkir, 6. Pajak Sarang Burung Walet, 7. Pajak Air Tanah, 8. Pajak Mineral bukan Logam,atau batuan, 9. Pajak Penerangan Jalan PLN, Non – PLN. 10. Pajak BPHTB,dan 11. Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

Dalam Pengelolaan PAD,Bappenda Tuba, Akan berpedomankan kepada undang – undang Negara Republik Indonesia nomor 28 Tahun 2009,Tentang Pajak Daerah dan Retribusi.

Dengan mempedomani undang – undang Republik Indonesia,nomor 28 Tahun 2009, Kepala Pappenda Tuba,berharap Seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (Satker), dapat Bekerja Sama,Serta Pemerintah Tulang Bawang,agar dapat Memberikan Payung Hukum Kepada Bappeda ‘Jelasnya.(Tim).

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button