BERITA TERKINIHukum Dan KriminalNasionalTulang BawangTulang Bawang Barat

Akibat Perilaku Iseng Oknum ASN Tubaba Terancam di Laporkan Ke APH.

Editor :JN

Lintasdinamika.com

SMSI Tulangbawang– Akibat prilaku iseng salah satu Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS TUBABA) yang melakukan postingan di media sosial( Facebook) Dengan tuduhan tak beralasan Dugaan pungli salah satu pengurus masjid At-taqwa beralamat kampung Tunggal Warga Rk2/Rt01, kabupaten Tulang bawang tak terima dan segera melaporkan ke Aparat penegak Hukum, Rabu 04/08/2021

DS Nrm salah satu akun Facebook yang berkerja di pemerintahan kabupaten Tulang bawang barat diduga membuat pencemaran Nama baik Terhadap Iroman Abdullah salah satu pengurus masjid At-Taqwa , masjid tersebut yang memang benar sedang dalam proses pembangunan.

Kendati, DS Nrm salah satu PNS yang berada Di tubaba memposting video dan poto di Facebook yang bernama DS Nrm, yang bertulis” ini kelakuan yang minta minta yang katanya untuk pondok pesantren, Tapi ternyata uangnya di ambil sendiri tidak diberi ke pondok”

Mendegar dan mendapat kabar pestingan tersebut( Iroman) pengurus masjid kecewa dan dia siap memberikan document tetang legalitas iya sebagai pengurus masjid At-taqwa yang sedang dalam proses pembangunan ini

“Iya menyayangkan prilaku tidak sepantasnya dilakukan oleh seorang Oknum PNS inisial DS Nrmn yang Notabene nya adalah seorang yang Berpendidikan tinggi dan wawasan luas, Kalo dia selama ini merasa. Dirugikan kenapa tidak komplain langsung dengan saya, kenapa harus posting foto dan video seperti itu.

Saya berharap iya bisa me minta maaf secara pribadi terhadap dan kepada semuanya pengurus masjid At-taqwa dan bisa menyempatkan waktu beribadah ke masjid At-taqwa sehingga iya meliat seperti apa realita sebenarnya.

Dan apabila sampai hari ini ia tidak meminta maaf maka semua saya serahkan kepada pihak berwajib, ucap dia

Hingga berita ini diterbitkan media Pdnewss.com, DNS Nrm belum bisa dikonfirmasi untuk Hak Jawab ,tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

Sesuai Peraturan tentang hak jawab ini dimuat Undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999 dalam pasal 1, pasal 5, pasal 11, dan pasal 15.

Penulis : Engga
Editor : Dedi Darmawan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button