Bandar LampungBERITA TERKININasional

OKNUM GURU HONORER LECEHKAN KARYA TULIS WARTAWAN

Lintasdinamika.com


BANDARLAMPUNG.(LDO)–Melalui chate di group Family SDN 3 gunung raya, oknum guru honorer Chintia Debby Pratiwi diduga melecehkan profesi wartawan dengan mengatakan berita Murahan, hal itu di ucapkannya setelah membaca berita yang di share salah satu Guru yang ada di group tersebut.Oknum guru honorer tersebut mengatakan dalam cuitannya di group WA Family SDN 3 Gunung Raya ” berita Murahan bgt gaessss…
Sudh fokus kerjaan masing masing ajaaa.Ga usah saling menjatuhkan semua bisa jatuh bareng2″

Kemudian dalam alenia kedua oknum guru honorer itu mengatakan ” jalankan kewajiban masing2 aja..Semua guru smart kan…Bukan baru kenal sosial media…Kerikil ga penting tendang aja…
Wong Vanesa angel yg jual diri 80juta aja viral cuma 1minggu…apa lagi berita sampahh kyk gituu…” hinanya terhadap berita.

Hinaan yang terlontar oleh seorang oknum guru honorer tersebut berawal dari sebuah pemberitaan terkait diduga seorang Oknum guru PNS yang meminta tanda tangan pada murid SDN 3 gunung raya yang setengah memaksakan kehendaknya demi mempertahankan seorang kepala sekolah yang di mutasi (pindah sekolah) diduga enggan hengkang dari sekolah SDN 3 gunung raya, dan ternyata oknum kepala sekolah yang di mutasi tersebut adalah ayah kandung dari oknum guru honorer yang melakukan penghinaan terhadap profesi wartawan dalam membuat berita.

Saat di konfirmasi via WA pribadinya kepsek SDN 3 gunung raya mengatakan”Iya . . mohon maaf atas ketidak nyamanan komentar 2 yg disampaikan oleh guru 2 saya . . .”Terkait dengan celotehan oknum guru honorer tersebut,

Detelah membaca berita dari salah satu media terkait hal ini , akhirnya membuat gerah ketua Sekretariat Wilayah ( Setwil ) Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Lampung Aminudin.

Oleh sebab itu Aminudin berencama akan laporkan hal itu kepada pihak Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Lampung timur agar yang bersangkutan dapat menerima sangsi setimpal.

” ini sudah jelas , penghinaan profesi dan dan intitusi jurnalis yang seharusnya di hargai dan terindikasi melanggar UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers” jelas Aminudin.

” kita akan secepatnya, akan melaporkan kepada Dinas Tetkait setempat, bila tidak ada respon positif maka kita akan bawa kasus ini ke ranah Hukum ” tambah nya.

Berita Rilis Resmi FPII Setwil Lampung .

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button