BERITA TERKINIDAERAHHukum Dan KriminalLAMPUNGNasionalTanggamus

Penggunaan Dana Desa DD Selain Transparan Dana Desa Juga Mensejahtrakan Masyarakat Pekon.

Lintasdinamika.com

Lintas Tanggamus: Penggunaan dana desa DD selain transparan,dana desa juga dapat mensejahtrakan massarakat pekon tersebut,sehingga dapat mengurangi pengangguran yang berdapak kemiskinan.

Akan tetapi hal tersebut tidak lah sejalan dengan aturan tersebut bahkan tidak sedikit dimampaatkan oleh oknum beserta Aparatnya untuk memperkaya diri sendiri.

Apakah ini karna unsur keteledoran atau malah kesengajan,sejumlah pekerjaan pisik yang bersumber dari APBN/APBD kabupaten Tanggamus,tidak memasang plang papan kegiatan atau papan impormasi pekerjaan rabat beton,sarana olah raga,dan gorong-gorong di Pekon Tugu Rejo kecamatan Semaka kabupaten Tanggamus

Pekon tugu rejo yang tidak terpasang plang papan kegiatan atau papan impormasi keterbukaan publik pada pekerjaan tersebut.

Saat ditemui oleh media lintas dinamika bapak Supoyo selaku pejabat sementara (pj) mengenai papan impormasi dia bayak terdian tak menjawab

Kondisi ini membuat sejumlah kalangan mulai mempertanyan kinerja Dinas yang ada di Kabuparen Tanggamus.Apa ini memang di sengaja biar tidak ketahuan

Massarakat yang ingin mengetahui sumber dana,nilai kegiatan dan volume kegiatan yang sedang di kerjakan menjadi tidak tahu dan kecewa.

Dengan tidak adanya papan impormasi sudah memperlihatkan bentuk tidak transparan Pj atau perangkat pekon Tugu Rejo dalam pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

Papan impormasi tersebut sebagai impormasi publik yang perlu di sampaikan kepada umum sehingga tidak muncul kecurigaan -kecurigaan bagi dari pihak lain.

Sehingga terkesa pekerjaan yang tidak dipasang papan impormasi atau papan kegiatan pekerjaan “siluman”

Berdasarkan PerPres Nomor.54 Tahun 2010 dan PerPres Nomor.70 Tahun 2012 di atur setiap pekerjaan bagunan Fisik yang di biyayai negara wajib memasang papan impormasi

Papan kegiatan tersebut diantaranya memuat jenis kegiatan,lokasi,waktu pelaksanaan,nilai,serta jangka waktu.

Rilis :Adi.

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button