BERITA TERKINIHukum Dan KriminalLAMPUNGNasionalTulang Bawang

Asyik Pesta Narkotika, Dua Warga Banjar Agung Ditangkap Polisi

Lintasdinamika.com

LINTAS HUKUM POLRES TUBA :Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang berhasil menangkap CF (32) dan AA als RA (33), mereka merupakan pelaku penyalahguna narkotika golongan I jenis sabu.

Kasat Narkoba Iptu Boby Yulfia, SH, MH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, para pelaku ditangkap hari Sabtu (18/5), sekira pukul 21.00 WIB, di sebuah rumah yang berada di Kampung Gedung Aji Lama, Kecamatan Gedung Aji.“CF yang berprofesi wartawan dan AA als RA yang berprofesi wiraswasta, mereka merupakan warga Kampung Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Iptu Boby. Selasa (21/5).

Penangkapan terhadap para pelaku, berdasarkan informasi dari warga masyarakat yang telah resah dengan aktivitas di sebuah rumah yang sering dijadikan tempat untuk pesta narkotika.

Berbekal informasi tersebut, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya. Setelah dipastikan di rumah tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan dan penggeledahan baik rumah, benda maupun badan serta didapati dua orang pelaku berikut BB (barang bukti) narkotika jenis sabu. Selanjutnya para pelaku berikut BB dibawa ke Mapolres Tulang Bawang.

Dari TKP (tempat kejadian perkara) penggeledahan, petugas kami berhasil menyita BB berupa satu bungkus plastik kecil yang berisi narkotika jenis sabu, tabung kaca pirek yang masih terdapat sisa pakai sabu, dua buah plastik klip bekas sabu, dua buah pipet plastik dan pipet berbentuk L.

Saat ini para pelaku masih dilakukan pemeriksaan di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar.(*)

#Polda Lampung #Polres Tulang Bawang

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button