BERITA TERKINICitizenDAERAHDalam NegeriHukum Dan KriminalLampung SelatanNasional

Penyaluran BLT DD Bumisari Tidak Keluar Dari Peraturan Pemerintah

Lintasdinamika.com

Lampung Selatan,- Langkah baik yang telah dilakukan oleh Supriono SE kepala Desa Bumisari Kecamatan Natar beserta jajaran pemerintah desanya dalam penyaluran bantuan kepada warga masyarakat terdampak covid 19 patut dicontoh oleh desa yang lain.

Karna langkah yang dilakukan sudah sesuai dengan peraturan dan ketentuan sehingga dapat meminimalisir permasalah.

Menurut Supriyono SE pendataan warga masyarakat yang berhak menerima bantuan dimulai dari pendataan warga dari setiap RT, Dusun kemudian dibawa dan dibahas di rapat musyawarah Dusun ( musdus ) 17 sampai 18 April dilanjutkan dan dan diputuskan dalam musyawah Desa ( Musdes ) yang dilaksanakan pada tanggal (22-05-2020)

Hal tersebut disampaikan Supriono SE kepada media ini di kediamannya selasa ( 26-05-2020 ). Hadir pula dalam pertemuan tersebut antara lain Ketua Sutarman selaku ketua LPM, Supriyanto ketua BPD, Sekdes Andri Kurniawan, Yahid K Babinsa serta Bangun Hermawan babinkantibmas Desa Bumisari.

Menurutnya RT dan kepala dusun sebelumnya telah diminta untuk mendata seluruh warga yang berhak menerima bantuan dan tidak tebang pilih, artinya seluruh masyarakat penerima wajib didata.

Kemudian perangkat desa, kepala dusun sampai kepada tingkat RT dilarang mengajukan namanya sebagai penerima bantuan agar tidak menimbulkan masalah.

Dalam pertemuan tersebut Supriono juga menepis informasi dari salah satu media yang dimuat dalam yutube dan dimuat dalam akun Facebook yang membuat pemberitaan miring yang terkesan memojokkan pemerintahan desa Bumisari. Yang seolah – oleh perangkat desa tebang pilih dalam menyalurkan bantuan.

Dirinya menyesalkan salah satu oknum media yang telah mengunggah pemberitaan yang tidak bertanggung jawab tersebut tampa meminta keterangan dan tanggapan dirinya terlebih dahulu, sehingga pemberitaan tersebut terkesan memojokkan dan merugikan pihaknya.

Dijelaskan Supriono bahwa pembagian Bantuan Tunai Langsung ( BLT ) Dana Desa ( DD ) Bumisari dilakukan secara bertahap. Untuk tahap pertama sudah dilakukan. Sementara bagi warga atas nama Komar dan Bustamin yang pernah diminta keterangan oleh oknum media tersebut sudah diusulkan pihak desa untuk menerima BLT DD tahap kedua dan tinggal menunggu pencairan.

Kemudian warga dusun satu atas nama Sumarni sudah masuk sebagai warga penerima bantuanmelalui Progran Keluarga Harapan ( PKH ).

Masih menurut Supriono sesuai dengan peraturan pemerintah bahwa warga yang menerima BLT DD, Bantuan BLT dari Kemensos serta bantuan sembako APBD Provinsi dan Sembako APBD Kabupaten diprioritaskan bagi warga yang memang belum mendapatkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT ) dan PKH ( red )

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button