BERITA TERKINIDAERAHHukum Dan KriminalTulang Bawang

Dua Pelaku Spesialis Rumah Kosong Di Tangkap Kapolsek Rawa Pitu Bersama Warga.

 Lintasdinamika.com 

TULANG BAWANG,LD—Kepolisian Sektor (Polsek) Rawa Pitu dibantu warga berhasil menangkap RO (33) dan YA (22), yang merupakan pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) spesialis rumah kosong.

Kapolsek Rawa Pitu Iptu M Junaidi mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si mengatakan, para pelaku ditangkap Polsek Rawa Pitu dibantu warga pada Jum’at (8/6) sekira pukul 21.00 WIB di bawah jembatan beton.

“RO dan YA, sama-sama berprofesi buruh dan merupakan warga Kampung Gedung Meneng, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang,” ungkap Iptu Junaidi. Sabtu (9/6).

Lanjutnya, penangkapan terhadap para pelaku berdasarkan laporan dari korban Sunarto (34), yang berprofesi tani, warga Kampung Gedung Jaya, Kecamatan Rawa Pitu, Kabupaten Tulang Bawang. Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 12 / VI / 2018 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Pitu, tanggal 08 Juni 2018. Kerugian Televisi LED merk sharp warna hitam 32 inchi yang ditaksir seharga Rp. 5 Juta.

Kapolsek menerangkan, aksi yang dilakukan oleh para pelaku terjadi saat rumah korban dalam keadaan sepi karena ditinggal untuk melaksanakan sholat taraweh. Alangkah terkejutnya korban setelah pulang dari sholat taraweh, melihat posisi pintu rumah sudah terbuka, lalu korban mengecek isi rumah dan melihat Televisi LED merk sharp warna hitam 32 inchi telah hilang.

“Mengetahui kejadian tersebut, korban langsung memberitahu temannya dan petugas Polsek Rawa Pitu yang sedang melaksanakan patroli tidak jauh dari rumah korban, lalu petugas bersama warga melakukan pencarian dimana keberadaan para pelaku, akhirnya para pelaku berhasil ditangkap saat sedang bersembunyi dibawah jembatan beton yang berjarak sekira 50 meter dari rumah korban, kemudian para pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Rawa,” papar Iptu Junaidi.

Dari tangan para pelaku, petugas berhasil mengamankan BB (barang bukti) Televisi LED merk sharp warna hitam 32 inchi.

“Saat ini para pelaku sudah ditahan di Mapolsek Rawa Pitu dan akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHPidana, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.” Pungkasnya.(Humas Polres Tb).

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button