BERITA TERKINIDAERAHHukum Dan KriminalNasionalOku

Puluhan Masa Datangi Pengadilan Negeri Baturaja

Lintasdinamika.com

LINTAS OKU: Rabu (24/7/2019) puluhan masa yang di duga keluarga korban pembunuhan mendatangi pengadilan negeri baturaja kabupaten ogan komering ulu (kab.oku) hal ini diduga rasa kecewa terhadap putusan pengadilan yang menyatakan bebas untuk tiga terdakwa dari delapan terdakwa pembunuhan anggota brimob resimen C belitang kabupaten oku timur beberapa waktu yang lalu

Keluarga korban menduga adanya sogok atau suap yang terjadi di PN baturaja di sebabkan putusan hakim di nilai tidak sesuai dan adil, yang meringankan bahkan membebaskan terdakwa pembunuhan

“Pak hakim dak selamet kamu kalau di sogok (suap) ini masalahnyo nyawo,kami tidak rela pak hakim,kami mintak hukuman yang setimpal,hukuman seumur hidup pak hakim”teriak ngatini (55)ibu korban,dan Ema(35) istri korban

Ratusan keluarga korban lainnya serentak mengamuk dan mengepung PN Baturaja, sehingga keluarga terdakwa pembunuhan yang hadir dipersidangan tidak berani keluar dan minta pengamanan petugas Polres OKU yang berjaga.

Putusan hakim memvonis bebas tiga terdakwa atas nama Hartawan (40), Yongki (21), dan Rudi Hartono (38) yang dinilai hakim tidak terbukti ikut terlibat dalam kasus pembuhuhan.

Sementara lima terdakwa lainnya divonis berbeda, Hafnizar (27) sembilan tahun, Zen Oktono (50) sembilan tahun, Julius Hendra Yudi (38) sebelas tahun, Indo Saputra (22) dua tahun dan Fandi (38) divonis tiga tahun.

Vonis yang diputuskan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robby Rahditio Dharma, SH yang menjerat kedelapan terdakwa dengan hukuman 15 Tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum mengenakan pasal berlapis pada kedelapan terdakwa yakni pasal 340 KUHP juncto pasal 55 tentang pembunuhan berencana dan pasal 338 KUHP juncto 55 tentang pengeroyokan.

Keluarga korban rela membubarkan diri setelah Kabag Ops bersama JPU melakukan dialog dengan korban menjelaskan bahwa pihak JPU akan mengajukan banding untuk lima terdakwa dan kasasi untuk tiga terdakwa lainnya. (Bang)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button