BERITA TERKINIDAERAHHukum Dan KriminalNasional

*Rumah Sakit Dewi Sartika, Diduga Terindikasi Kuat Cemari Lingkungan Cukup Lama*

Lintasdinamika.com

LINTAS KENDARI-Lintasdinamika.com,Rumah Sakit Dewi Sartika diduga terindikasi kuat telah melakukan pencemaran lingkungan hidup cukup lama. Sejak tahun 2015, persoalan ini sempat di bawa ke DPRD kota kendari oleh AMPH – Sultra.

Saat itu terjadi RDP (rapat dengar pendapat) antara pemilik RS. DEWISARTIKA, DPRD Kota Kendari dan sejumlah instansi berwenang. Hasilnya jelas, bahwa lingkungan hidup kota kendari membenarkan jika rumahsakit tersebut belum mengantungi IPLC (Izin Pembuangan Limbah Cair).

Kesimpulan saat itu, Pihak DLHK Kota kendari memberikan teguran dengan kesepakatan bahwa dalam kurun waktu 1 bulan tidak ada perkembangan, pihak DPRD Akan merekomemdasikan lembaga berwenang untuk menindak lanjuti.Kamis (11/7/2019).

Ternyata sampai detik ini(2019), Rumahsakit tersebut masih belum melakukan upaya. IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) miliknya sama sekali belum dikerjakan. DLHK Kota kendari membenarkan bahwa sampai sekarang RS dewi sartika belum memiliki IPLC,  setelah AMPH – Sultra kembali mengadakan aksi demonstrasi senin 6 juli 2019.

Bram selaku koordinator sangat menyayangkan sikap Arifin selaku kepala bidang pengawasan DLHK yang teramat apatis terkait kewajibanya.

Sementara Arifin selaku kepala bidang sulit dipercaya jika dia tidak “bermain” dalam persoalan ini, sebab jika kita merunut sejarah, artinya RS dewi sartika telah melakukan pelanggaran dan pencemaran kurang lebih 4 tahun belakangan ini.
Ini sudah keterlaluan, masa belum ada sangsi yang diberikan, ” Geramnya.

Bram menambahkan, bahwa senin depan telah teragendakan RDP tahap 2 di DPRD Kota kemdari. Itu dilakukan hanya untuk menagih komitmen DPRD yang dilontarkan sebagai kesimpulan rapat pada tahun 2015 lalu.

Bram memastikan bahwa persoalan ini akan terus dikawalnya sampai ketingkat nasional bila perlu, jika pihak Polres, Polda, DLHK Kota maupun dinas lingkungan hidup Provinsi tidak dapat memberi sangasi tegas.

“Suda sangat jelas saya rasa, RS.Dewisartika harus diproses tegas terkait ini, sesuai UU RI No 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pada bab pidana, pemilik RS. Dewi Sartika harus dipidana paling singkat 3 tahun dan denda paling sedikit 3 miliard rupiah. Ini tidak ada lagi tawar menawar, meski RS. Dewi Sartika bersedia melakukan pembenahan baik Izin maupun tekhnis pengelolaan limbah, hal itu tidak menghapuskan proses hukum, ”Sesalnya.

Bram menambahkan, bahwa delik Yang tertuang dalam uu ri no 32 tahun 2009 tersebut dibagi atas 2 unsure. Yang pertama formil dan materil, Bram menjelaskan RS. Dewi sartika telah masuk dalam delik formil uu tersebut, olehnya itu kata bram, pihak TIPITER Polres maupun Polda atau bahkan PPNS lingkungan hidup kota maupun propinsi, sejatinya suda melakukan penahanan terhadap pemilik.

“Senin depan saya akan meminta Pihak DPRD untuk melakukan pencabutan Izin sementara serta merekomendasikan pihak berwenang melakukan penahanan terhadap pemilik Rumahsakit,”tegasnya.

Bram juga menyinggung soal niatan walikota kendari yang mengharapkan pembangunan badan usaha berbasis ekologis, untuk itu penting menurutnya pembenahan dalam birokrasi lingkungan hidup utamanya sumberdaya ASN.

“Saya juga akan menyarakan pemda kota kendari dalam hal ini DPRD Kota Maupun Walikota Kendari untuk mengganti Kabid Pengawasan DLHK Kota Kendari, sebab dari segudang masalah izin lingkungan yg ada, sampai detik ini belum satupun yg diberi sangsi administratif. Situasi ini tentu sulit meyakini bahwa Kabid Pengawasan DLHK Kota tidak menjadikanya “Sumber Pencaharian” semua problem ini, urai Bram.

Untuk diketahui, Limbah medis yang dihasilkan RS. Dewi Sartika Terus Menerus langsung dialirkan ke sungai sekitar. Artinya pencemaran berpotensi tidak hanya pada lingkungan RS Dewi Sartika namun melalui pencemaran sungai tersebut, limbah telah mengaliri pemukiman sekitar dengan kurun waktu 4 tahun ketas.,”pungkasnya.

*Edison :Sultra*

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button