BERITA TERKINILAMPUNGTulang Bawang

Oknum ASN Sekretariat DPRD TUBA Diduga Tilep Anggaran Belanja Publilasi “TIGA MILYAR” Tahun 2017.

Lintasdinamika.com
Poto:Tampak Depan Kantor DPRD Tuba.

TULANGBAWANG | Ketua Tim Investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat ‘LIR _TUBA’ Heri Bom,dan Nopen,serta didampingi oleh Lintas Dinamika.com,menjumpai Badruddin SE.MH.,selaku Sekretaris Dewan (sekwan) DPRD, Kabupaten Tulang Bawang,beberapa waktu lalu,saat kelarifikasi tentang prihal penggunaan Anggaran belanja publikasi kurang lebih ‘Tiga Millyar’ tahun 2017, yang lalu terkesan mengelak.

Menurut Badruddin SE.MH.,Kepada para Tim Lembaga Swadaya Masyarakat, dirinya tidak tahu berapa banyak aggaran tersebut pada tahun 2017, karena dalam setiap penggunaan anggaran tersebut ada bidangnya masing – masing serta ada PPTK, karena pada tahun tersebut dirinya menjabat selaku Kepala Bagian Kehumasan.

Hal ini menurud ‘BADRUDDIN SE.MH’ dirinya sudah pernah dihubungi ‘Junaidi Amrin’ selaku ketua Lsm Lir_Tuba melalui Via whatsapp (wa), dan ia mengarahkan agar Teman para wartawan dan LSM,bisa langsung menemui bawahan nya Kabag Anis atau dengan Fran bagian keuangan,karena ia besok sudah izin kepada Sekretaris Daerah (sekda) karena ia ada acara keluarga.

Menurud Sekwan DPRD tuba Kepada Tim,bawahan nya atau pejabat yang ia tunjuk untuk mewakilinya sudah menjumpai Rekan LSM atau Media,karena pada saat itu dirinya tidak lagi monitor.

Kalau juga mereka belum bertemu kepada wartawan dan LSM yang dimaksud saya,minta waktu untuk memanggil mereka serta mengadakan rapat internal kata ‘Badruddin SE.MH.

Lalu dalam penggunaan dana Tahun 2017 Sebesar Tiga Millyar Lebih,ia mengatakan “Pertanggungjawaban nya” tentu bagian masing – masing,karena ia belum menjabat selaku Sekwan.

Menyikapi ungkapan tersebut ”Heri Bom” dan Nopen selaku Tim Lembaga mengatakan kepada “BADRUDDIN SE. MH” Ketidak Harmonisan dalam melakukan tugas dan pungsi ASN disekretariat DPRD tuba,dinilai BOBROK, dasarnya Pembangkangan terhadap perintah seorang pimpinan sangatlah tidak dibenarkan,hingga berdampak memperkeruh suasana,kalaupun ungkapan ini memang benar ‘menurud, ”Heri Bom” kepada Badruddin SE,MH., namun ucapan ini dihawatirkan sebatas saling melempar bola.

‘Tambah, ” Heri Bom ” kepada Sekwan DPRD tuba,penggunaan dana anggaran yang disurati oleh Lembaga Lir_Tuba, adalah penggunaan dana belanja jasa kantor,seperti Pembayaran Arus Listrik sebesar Rp 360.000.000,- (tiga ratus enam puluh juta), lalu ditambah dana belanja surat kabar / majalah Rp 1.184.350.000,- (satu millyar seratus delapan puluh empat ribu tiga ratus lima puluh ribu rupiah) serta anggaran dana belanja jasa publikasi Rp 2.065.000.000,- (dua millyar enam puluh lima juta rupiah), mengapa ‘ucap, ”Heri Bom” kepada Badruddin SE,Mh,terjadi penunggakan pembayaran arus listrik, serta penunggakan pembayaran jasa Publikasi terhadap rekan media,lalu kemana dana yang dianggarkan pada tahun 2017 tersebut kata heri.

“Menepis, ungakapan “Heri Bom” dan Nopen, “Badruddin SE,MH.,ia berharap kepada semua rekan,bisa memberikan peluang waktu untuk dirinya berbenah ditahun 2019 ini,karena untuk semua pihak ketahui kalau Kantor sekretariat DPRD Tuba,banyak para Oknum Pejabat yang menjadi pemain,hal ini tentu suatu resiko yang harus dirinya tempuh meskipun pungsi jabatannya adalah jaminannya.

Karena menurut ‘Badruddin SE,MH” yang ia tegaskan untuk semua para pejabat ASN khusus dikantor sekretasiat DPRD Tuba, tahun 2019 ini,ia berpesan agar jangan pernah lagi untuk “Bermain – main” dengan Penggunaan Anggaran.

Apalagi sampai dana tersebut di salahgunakan seperti pembayaran pemakaian arus listrik,hingga terjadi pemutusan,lalu dana anggaran belanja koran atau majalah,serta dana belanja Publikasi yang belum terselesaikan sampai saat ini,tentu ini sudah menjadi tanggungjawab nya untuk menyelesaikan semua urusan, cuma dirinya berharap kepada semua rekan – rekan media,untuk bersabar dengan segera diri nya akan menyelesaikan urusan hutang tersebut ‘tutupnya.

‘Menurut, “Heri Bom” kepada Lintasdinamika.com, hal ini akan ia tembuskan secara Lembaga kepada aparat hukum,karena hal ini telah menjadi “Budaya Para Oknum Koruptor ASN” yang telah lama menjadi pemain dalam ruang lingkup Sekretariat DPRD Tuba.

Oknum ASN Korup, yang berada dalam kantor sekretariat DPRD tuba dinilai menjadi penghalang serta penghambat
dalam segala bidang urusan dan tanggungjawab terhadap keuangan negara ‘jelasnya.

Sumber Rilis :Bandarudin.

Editing : JN, Group.

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button