BERITA TERKINICitizenHukum Dan KriminalLAMPUNGNasionalTulang Bawang

Pengurus Korwil FPII Tulangbawang Lampung Meyerahkan Berkas Registrasi Pengurus Korwil,di Kantor Kesbang Pol.

Lintasdinamika.com

LINTAS TULANGBAWANG : Ketua (FPII) Forum Pers Independent Indonesia (Korwil) Kordinator Wilayah Kabupaten Tulangbawang Provinsi Lampung” Meyerahkan Berkas Registrasi Pengurus Korwil,di Kantor (Kesbang Pol) Kesatuan bangsa dan Politik Kabupaten Tulangbawang.

Penyerhan berkas Korwil FPII tersebut, langsung di serahkan oleh ketua Korwil Tulangbawang” JUNAIDI AMRIN dan PERWIRA,Shm yang di terima langsung oleh Kepala Badan Kesbang Pol Tulangbawang” HAMAMI RIA di ruang kerja nya,Senin 21/10/2019.Menurut”JUNAIDI AMRIN” dengan media Lintasdinamika.com, Penyerahan berkas pengurus (Korwil) Kordinator Wilayah FPII Tulangbawang perlu kita lakukan agar Keberadaan Sekretariat atau Kantor Pengurus Korwil FPII di ketahui Oleh Pemkab Tulangbawang melalui Kesbang Pol Setempat, dan kedepan kita bisa Bersinergi dan Bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam membangun Tulangbawang sehingga kita juga bisa mendukung penuh 25 Program Bupati Tulangbawang Hj WINARTI,SE.,MH dan Wakil Bupati HENDRIWANSYAH.

Saat di konfirmasi Tim Media terkait Visi dan Misi FPII” JUNAIDI AMRIN Menjelaskan, Dalam Visi (FPII) Forum Pers Independent Indonesia yang pertama Mewujutkan Kemerdekaan Pers yang Profesional dalam menjalankan Profesi nya dan mampu mengangkat Kesejahteraan Wartawan, dalam misi sudah jelas FPII siap memperjuangkan Kebebasan Pers serta mendorong Fungsi dan Hak nya Wartawan maupun Media untuk mendapatkan Informasi Publik, Sehingga mampu bekerja dan menghasilkan produk Jurnalistik yang Profesional.

Sementara tanggapan Kepala Kesbang Pol Tulangbawang”HAMAMI RIA” Menyambut Baik dalan Registrasi FPII Forum Pers Independent Indonesia Di bawah pimpinan “JUNAIDI AMRIN” Yang mana registrasi ini di wajibkan gunanya pemerintah kabupaten tulangbawang akan mengetahui Keberadaan Kantor Organisasi ini kata “HAMAMI.

Bukan Hanya FPII saja yang harus Registrasi, Semua ORMAS,LSM, Organisasi Profesi/Perkumpulan di haruskan Registrasi di Pemerintah Kabupaten Tulangbawang melalui Kesbang Pol,untuk itu kami juga berharap kepada Organisasi yang lain agar dapat memenuhi Setandar Organisasi dalam Berbadan Hukum yang di SK kan oleh (MENKUM dan HAM) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi ataupun (SKT) Surat Keterangan Terdaftar dari (Mendagri) Menteri Dalam Negeri Republik indonesia.

Sehubungan Sejak di berlakukan nya Permendagri Nomor 57 Tahun 2017 Tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Ormas, itu Kesbang Pol Tulangbawang tidak Mengeluarkan (SKT) Surat Keterangan Terdaftar, Kepada Ormas,LSM,OrganisasiProfesi/Perkumpulan.

Karena SKT tersebut tidak berlaku selama satu tahun melainkan Lima tahun, Tugas dan Fungsi Kesbang Pol Tuba hanya Memprifikasi Nya saja dan mengeluarkan Surat Tanda terima Penyampaian Berkas di Kesbang Pol kata HAMAMI RIA,S.Sos.,MM.

Rls, Korwil FPII Tulangbawang Lampung.

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button