BERITA TERKINIDAERAHLampung Utara

Tekab 308 Polres Lampura Tangkap Pelaku Curatmor.

Lintasdinamika.com,Lampura—Pada hari Senin tanggal 08 Januari 2018 sekira pukul 19.00 Wib Unit Resmob telah mengamankan pelaku TP 363 KUHPidana dasar Laporan Polisi Nomor : LP/ 196/ XII/ PLD LPG/ RES LU/ SEK SK SEL, Tanggal 29 Desember 2017 dan dasar Laporan Polisi Nomor : LP/ 197/ XII/ PLD LPG/ RES LU/ SEK SK SEL, Tanggal 29 Desember 2017.

Adapun Korban dalam TP tersebut : – Bayu Krisna Saputra Bin Sukarji, 20 Thn, Alamat Dusun 11 Desa kota Agung Kec. Sungkai Selatan Kab. Lampung Utara. – Suraji Bin Marto Wangidi, 48th, islam, Rt/Rw 02/02 Desa Kota Agung Kecamatan Sungkai Selatan Kab. Lampung Utara.
Kronologi :
Pelaku masuk kedalam rumah dan mengambil barang berharga milik korban yang antara lain :
a. 3 unit Sp Mtr.
b. 1 unit Hp Blackbery Davis.
c. 1 unit Hp Vivo Y53 warna gold.
d. 10 bungkus rokok.

Adapun pelaku yang berhasil diamankan :
Sdr. Iskandar Bin Johan, 36 Thn, Alamat Jln. Soekarno Hatta No. 281 Kel. Tanjung Harapan Kec. Kotabumi Selatan Kab. Lampung Utara.

Pelaku diamankan oleh Resmob Sat Reskrim Polres Lampung Utara berikut barang bukti Hp Vivo Y5 warna Gold di Kel. Tanjung Harapan, Lk. 4. Kemudian aatahun yang lalu pelaku pernah melarikan diri pada saat menjalani hukuman di Rutan dalam kasus yang sama, pelaku dilumpuhkan pada bagian kaki dikarenakan mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan aktif pada saat dilakukan pengembangan, saat ini pelaku berikut barang bukti diserahkan ke Piket Sat Reskrim Polres Lampung Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sumber Berita:(Humas Polres Lampura).

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button