BERITA TERKINIDAERAHHukum Dan KriminalTulang Bawang

Tekab 308 Polres Tuba Berhasil Bekuk Pelaku Curatmo

 Lintasdinamika.com 
TULANG BAWANG LAMPUNG—Tekab 308 Satuan Reskrim Polres Tulang Bawang beserta Personel Polsek Gedung Aji dipimpin Kasat Reskrim Polres Tuba AKP Donny Kristian Bara’langi, S.I.K telah Berhasil Mengungkap Pelaku Curat (Pasal 363 KUHP) Pidana dgn Modus Bongkar Rumah (Toko Bangunan) dalam Tempo Tidak Sampai 1×24 Jam.

Sesuai dengan laporan polisi : LP/01/II/2018/Polda Lampung/Res Tuba/Sek Ged Aji, Tanggal 22 Februari 2018. Team Gabungan tekab 308 polres tuba dan tekab polsek gedung aji berhasil mengamankan pelaku pembobol rumah milik saudara Nur Rohim bin Sahmin.

Adapaun tersangka yg berhasil diamankan, sbb : – Inisial AA alias SEP, Laki-Laki, 32 Tahun Sebagai Pelaku Utama, Inisial JH, Laki-Laki, 36 Tahun, yang bersangkutan ikut Serta dalam Aksi Kejahatan Tersebut” Selain meringkus tersangka.

“Polisi juga mengamankan barang hasil curian dari tangan tersangka yakni 1 unit sepeda motor Vixion milik korban, 1 unit sepeda motor Vixion milik Pelaku, dan 2 unit Handphone Merk Oppo Neo 7 milik korban yang di curi oleh Pelaku. Atas perbuatannya tersebut tersangka kini mendekam di rumah tahanan Mapolres Tulang Bawang Terkait Kasus Tindak Pidana Curat sebagaimana dijelaskan Dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 Tahun.

Sumber Berita:(Res Tb/Red).

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button