BERITA TERKINIDAERAHTulang Bawang

ADD Disinyalir Sarat KKN, Inspektorat Dan Kejari Tuba Diduga Saling Lempar Bola Hingga Masuk Angin.

Poto: Gedung Kejaksaan Negeri Menggala Tulang Bawang Provinsi Lampung.

 Lintasdinamika.com 

TUBA LAMPUNG : Ketua Aliansi Lembaga Bangun Daerah  (Albadar), Kabupaten Tulang Bawang ‘Junaidi Arsad SE, Menyoroti ” Lemah nya” Kenirja Aparatur Sipil Negara (ASN) Yang Bertugas Di Inspektorat Pemkab Tulang Bawang,dan Penegak Hukum.

“Kejaksaan Negeri Menggala” dalam Melakukan tugas dan fungsi pengawasan terhadap Penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2016 – 2017,di 146  Kampung,15 Kecamatan, Tuba yang dapat dijerat dengan Undang – undang Tipikor ‘walau pun Tidak Sesuai Juklak dan Juknis Penggunaan dan Peruntukan Nya.

Menurut ‘Junaidi Arsad SE,Kepada Perwira News.Com,Dan Lintasdinamika.com dikantor Aliansi Lembaga Bangun Daerah (Albadar) Tuba,yang terletak dijalan Raya Gunung Sakti, Kecamatan Menggala,Selasa (13/3) dirinya begitu Kecewa terhadap Kinerja Para Oknum ASN Inspektorat,dan Oknum Kejari Tulang Bawang,yang Saling Lempar Tanggung Jawab terhadap dugaan penyalah gunaan Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) Dikampung Gunung Tapa Tengah,Kecamatan Gedung Meneng,yang dilaporkan ALBADAR kepada Kejari Tulang Bawang,Sekitar Bulan Desember 2017,sampai kini belum Juga dilakukan Pemeriksaan Terhadap Oknum Mantan Kepala Kampung yang berinisial (SM).

“Lebih jauh ‘Junaidi Arsad SE’ Selaku Ketua Albadar Tuba,mengungkapkan,Pengguna-ADD Tahun 2016 – 2017,hampir disetiap 146 kampung yang berada dalam – 15 Kecamatan Tulang Bawang,disinyalir melawan Aturan Hukum,namun Oknum Kejari Tulang Bawang terkesan ‘ Tutup Mata’ terhadap semua bukti pelaporan yang diberikan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Albadar Tuba.

Laporan surat Aliansi Lembaga Bangun Daerah (Albadar) Tuba yang diberikan Secara Resmi kepada Kejari Tulang Bawang,pada bulan Desember 2017, terkait laporan Konsolidasi,Realisasi Penyerapan Alokasi Dana Desa (ADD) ditahun 2017,Desa Gunung Tapa Tengah, dari pencairan dana tahap Satu (1),dan Pencairan dana tahap dua (II),serta dilengkapi dokumen penting untuk mendampingi laporan penggunaan yang disinyalir Syarat Korupsi,kolusi,dan Nepotisme,oleh Oknum Mantan Kakam gunung tapa tengah tahun 2016 – 2017.

Hal ini ‘Junaidi Arsad SE’ sesalkan Kinerja Penegak Hukum Kejari Tuba,yang Tidak serius menjalankan Fungsi Pengawasan terhadap ADD di 146 Kampung,15 Kecamatan Tuba,hingga Penggunaan dan Rialisasi laporan tidak sesuai Fakta dilapangan,dan terkesan Mark’Up serta Disinyalir Fiktip.

Ditempat berbeda kantor Kejaksaan Negeri Menggala,selasa (13/3) saat dijumpai diruang kerja Rahmat Rafli Selaku ‘Kasi intel‘ Kejari Tuba,tidak Berada dikantornya hingga sampai berita ini diterbitkan belum juga bisa ditemui.

Tim/Red.

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button