BERITA TERKINIDAERAHLAMPUNGTulang Bawang

Hj.Winarti Bupati Tulang Bawang Menjadi Pemateri Dalam Seminar Nasional Peran Perempuan Eksistensi Ranah Publik.

LD,TULANGBAWANG_ Bupati Gotong Royong Tulangbawang Hj. Winarti SE MH, menjadi pemateri dalam seminar nasional PERAN PEREMPUAN DALAM EKSISTENSI RANAH PUBLIK., bertempat di GSG Panca Karsa Purna Jaya, Kecamatan Banjar Baru, Kabupaten Tulangbawang, (17/12/2018).

Hadir dalam seminar nasional tersebut, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Lampung, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Tulangbawang berserta anggota, Ika PMII Tulangbawang serta perwakilan dari Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung. 

Dalam materi makalahnya, Bunda Winarti, sapaan akrab Bupati Tulangbawang, menyampaikan secara lengkap, melalui Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tulangbawang Nazarudin.

PERAN PEREMPUAN DALAM EKSISTENSI RANAH PUBLIK.

Dibuat dan disampaikan pada Seminar Nasional dan Sekolah Kader Kopri (SKK) yang diselenggarakan oleh Pengurus Cabang Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Puteri, Hari Senin 17 Desember 2018, (Hj. WINARTI,SE, M.H) Bupati Kabupaten Tulang bawang Provinsi Lampung.

Jika mendengar kata “perempuan” kita akan berpikir tentang sosok pribadi yang tugasnya tidak jauh seputar “sumur”, “dapur”, dan “kasur”. Ini sesuai dengan kodrat perempuan yang diciptakan memiliki peran reproduksi, sebagai “ibu” yang bertugas melahirkan dan membesarkan anak. Perempuan cenderung lebih dipandang sebagai sosok yang lemah lembut (feminin) yang membutuhkan perlindungan laki-laki (maskulin) sehingga mereka hanya diberi peran dalam ranah domestik yang terkait dengan kodrati perempuan dalam rumah tangga.

Meskipun banyak perempuan berperan sebagai pencari nafkah dalam sektor informal seperti bertani, berdagang, menjahit, menjual kue dan lain-lain, tetapi peran ini dilakukan di rumah dan sejalan dengan urusan rumah tangga sehingga tidak banyak menimbulkan konflik.

Seiring dengan perkembangan zaman, peran perempuan mengalami perubahan sebagai reaksi atas perubahan struktur perekonomian yang mengarah pada proses industrialisasi. Perempuan bekerja tidak hanya terbatas pada sektor informal saja tetapi juga merambah pada sektor formal yang memerlukan pengetahuan dan ketrampilan tingkat tinggi. Perempuan yang bekerja di sektor publik ini cenderung memiliki tingkat pendidikan dan ketrampilan, akses kelembaga keuangan, produktivitas tenaga kerja serta tingkat upah yang juga relative lebih tinggi dibandingkan dengan perempuan yang bekerja disektor informal.

Hal ini dipicu oleh berkembangnya berbagai teori dan konsep kesetaran gender, yang mengatur hubungan antara perempuan dan laki-laki dalam keluarga dan masyarakat.

Meskipun sektor publik masih didominasi oleh laki-laki tetapi peran perempuan pada sektor publik mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Tidak dapat dipungkiri bahwa sektor publik ini menuntut tingkat intelektualitas lebih tinggi, karena pada dasarnya pekerjaan di sektor publik menuntut para pekerjanya untuk taat pada peraturan yang biasanya tertulis, pemberian sanksi apabila terjadi pelanggaran aturan, ada cuti yang dapat diambil, jam kerja yang jelas serta upah yang cenderung stabil atau diperoleh secara berkala (perbulan).

Beberapa perempuan yang bekerja di sektor publik dapat disebut juga dengan istilah perempuan karier karena mereka adalah perempuan yang berpendidikan tinggi dan mempunyai status tinggi dalam pekerjaannya yang berhasil dalam berkarya yang dikenal sebagai perempuan bekerja atau perempuan berkarya. (Mudzar,dkk. 2001)
Sejumlah perempuan menduduki posisi penting, baik di lembaga pemerintah, parlemen, maupun swasta.

Tak sedikit perempuan yang tampil di kancah politik, atau menduduki jabatan kepala daerah, termasuk di Kabupaten Tulangbawang yang kita cintai ini yang dipimpin oleh seorang perempuan.

Bahkan di Provinsi Lampung peran perempuan sebagai pemimpin di bidang hukum, ekonomi dan politik semakin meningkat dibandingkan beberapa tahun yang lalu.

Kemajuan teknologi yang semakin cepat memberi dampak perubahan terhadap hubungan manusia dalam semua aspek kehidupan masyarakat baik aspek sosial, ekonomi, hukum, politik dan budaya serta keamanan.

Fase perubahan yang kemudian dikenal dengan Revolusi Industri 4.0, sebuah fase yang secara umum tentang otomatisasi dan pertukaran data dalam teknologi pabrik, robotic dan artificial intellegence. (Kompas, 2018).

Sebuah perubahan yang mau tidak mau harus kita sikapi dengan arif dan bijaksana agar menghasilkan output yang positif. Proses perubahan mendasar yang ditandai  adanya perubahan mindset, cara kerja, dan pola membangun hubungan yang harmonis antar kelompok masyarakat maupun organisasi, termasuk di dalamnya peran perempuan. 
Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan bahwa terjadi peningkatan jumlah Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) perempuan sebesar 0,41%  dari 52,71% pada tahun 2016 menjadi 55,04% pada tahun 2017 (Tempo Co, Desember 2018).

Menurut statistik pendidikan tahun 2017 Jumlah penduduk usia 16-18 tahun sebesar 18.641, 13-15 tahun 19.756, 7-12 tahun 48.213 dan PAUD sebesar 60.984. Jumlah ini sebanyak 48,19% terdiri dari perempuan. Ini menunjukkan potensi peran perempuan harus dikelola dengan baik sehingga dapat memberi kontribusu positif terhadap kemajuan bangsa.
Peningkatan intelektualitas perempuan melalui pemerataan pendidikan merupakan upaya penting untuk meningkatkan peran perempuan pada ranah publik.

Pemerataan pendidikan sangat diperlukan bagi seluruh masyarakat termasuk perempuan. Wajib belajar yang dicanangkan oleh pemerintah memberi peluang bagi kaum perempuan untuk mampu memberdayaakan dirinya sehingga dapat mengambil peran yang setrategis dalam pembangunan bangsa. Peranan strategis perempuan yakni sebagai pekerja rumah tangga (mengatur rumah, membesarkan dan mengasuh anak), berperan sebagai pekerja transisi (bekerja dalam bidang usaha keluarga) dan sebagai pekerja diluar rumah tangga sebagai perempuan karier.(Hubeis, 1985).
Peningkatan penguasaan teknologi dan sains merupakan aspek penting dalam meningkatkan peran perempuan dalam ranah publik. Perempuan memiliki potensi luar biasa yang dapat dimanfaatkan untuk kemajuan bangsa, yaitu mendidik generasi penerus bangsa sebagai pemberi pendidikan yang pertama dan utama bagi anak-anaknya. Untuk itu perempuan perlu memiliki wawasan dan pengalaman yang luas di bidang teknologi informasi dan komunikasi agar dapat menjalankan perannya tersebut secara optimal.

Peran teknologi informasi dan komunikasi dalam menjalankan tugas dalam keluarga dapat memberi wawasan dalam mendidik dan mengatur rumah tangga secara modern, dapat sebagai sarana untuk mencari cara menyelesaikan persoalan-persoalan dalam mendidik anak dan mengurus rumah tangga. Dalam bidang sosial peran teknologi informasi dan komunikasi bagi perempuan dapat dijadikan sarana penting dalam pemberdayaan ekonomi, yang saat ini kegiatan ekonomi bisa dilakukan secara online. Disamping itu juga dapat mendorong lebih banyak kegiatan-kegiatan sosial kemasyarakatan dapat dilakukan.

Dalam rangka memperbesar keterlibatan kaum perempuan dalam pembangunan bangsa sangat perlu diadakannya program-program pemberdayaan bagi masyarakat khususnya bagi kaum perempuan seperti pelatihan keterampilan, kewirausahaan/UMKM serta pemanfaatan teknologi mutakhir yang mencakup semua wilayah dan disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan tiap wilayah. Dengan demikian perempuan dapat berperan sebagai mitra sejajar laki-laki dalam memberikan kontribusi positif untuk mewujudkan pembangunan nasional tanpa mengabaikan peran domestik perempuan yang kodrati sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa.

Keberadaan perempuan menurut pandangan Islam adalah sama dengan laki-laki. Perempuan diciptakan sebagai pasangan buat laki-laki bukan sebagai budak atau barang yang bisa diperjual belikan seperti halnya apa yang terjadi sebelum keberadaan Islam yang dibawa oleh Nabi Besar Muhammad SAW. Perempuan pada masa sebelum Islam dianggap sebagai beban, sebagai sesuatu yang memalukan sehingga orang tua yang melahirkan anak perempuan akan membunuh anaknya hidup-hidup. Hanya ada beberapa bayi perempuan yang diperkenankan hidup dalam rangka meneruskan reproduksi. Hal ini diabadikan Allah SWT dalam Alquran Surrah An-Nahl ayat 58-59 yang artinya;”Dan apabila seseorang diberi kabar tentang kelahiran anak perempuan, maka hitamlah (merah padam mukanya) dia sangat marah.

Dia menyembunyikan mukanya dari orang banyak, disebabkan buruknya berita yang disampaikan kepadanya, apakah ia akan memeliharanya dengan menanggung kehinaan, ataukah ia akan menguburnya hidup-hidup ? Ketahuilah alangkah buruknya apa yang mereka tetapkan itu. “Ayat tersebut diatas berkaitan erat dengan Surrat Attakwir ayat 8-9 yang artinya;” Apabila bayi-bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup ditanya karena dosa apakah dia dibunuh”.

Dalam kehidupan sehari-hari perempuan sebelum Islam tidak diberi warisan dalam keadaan sesulit apapun dia, warisan hanya untuk kaum laki-laki. Perempuan dijadikan barang yang bisa dijual beli dan diwariskan. Dalam suatu riwayat diceritakan bahwa Umar R.A pernah berkata :”Demi Allah….pada masa Jahiliyyah perempuan tidak kami anggap sebagai apapun hingga Allah memberikan tuntunan terhadap mereka dan memberi mereka bagian dalam warisan.”

Berdasarkan tersebut maka Islam sebagai agama yang Rahmatanlilalamin datang dan mengangkat derajat perempuan serta memuliakan dan mengistimewakannya, bahkan Allah mengabadikan keistimewaan Perempuan dengan memberi nama salah satu surrat dalam Alquran dengan nama surrat Annisa yang artinya Wanita atau Perempuan. Beberapa keistimewaan perempuan dalam Islam adalah:

  1. Perempuan dalam Islam sama dengan laki-laki.

Firman Allah SWT yang artinya;”Hai manusia sungguh kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan perempuan, kemudian kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sungguh yang mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling bertaqwa. Sungguh Allah maha mengetaui dan Maha Teliti (QS; Al – Hujjarat ayat 13).

  1. Kedudukan Ibu lebih tinggi dari ayah 3 derajat.

Diceritakan dalam suatu riwayat bahwa seseorang bertanya kepada Rasullullah SAW, siapakah yang harus dicintainya lebih dahulu maka Rasullulah SWT menjawab Ibu mu, pertanyaan tersebut diulang sampai tiga kali dan Rasullullah menjawab dengan jawaban yang sama yaitu Ibu mu dan setelah ditanya keempat kalinya baru kemudian Rasullullah menjawab Ayah mu.

  1. Perempuan dilindungi dalam perang.

Islam melarang keras membunuh wanita dan anak-anak dalam suatu peperangan. Dalam suatu hadis Rasullullah SAW melarang orang –orang yang telah membunuh Ibnu Abu Al Huqaiq untuk membunuh wanita dan anak-anak. Abdurrahman berkata salah seorang dari mereka berkata: “Istri dari Ibnu Abu Alhuqaiq telah menyusahkan kita dengan teriakannya, aku lalu mengangkat pedang ku untuk membunuhnya, namun aku teringat dengan larangan Rasullullah maka akupun  mengurungkan niat ku. Seandainya tidak ada larangan itu niscaya aku akan membunuhnya. (HR. Malik).

  1. Perempuan mendapatkan hak bagian dalam warisan.

Sebagai dasarnya adalah surat Annisa ayat 7 yang artinya; “Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta yang ditinggalkan Ibu Bapak dan Krabatnya dan bagi perempuan juga ada hak bagian pula dari harta peninggallan Ibu Bapak dan Krabatnya baik sedikit atau banyak dari harta yang telah ditetapkan. (QS. Annisa ayat 7).

  1. Wanita sholehah bebas masuk syurga dari pintu manapun.

Dalam suatu hadis disebutkan sbb: “Dari Abu Hurairah RA. Beliu berkata bahwa Rasullulah SAW bersabda apabila seorang wanita telah melaksanakan Sholat lima waktunya, menjalankan puasa, menjaga kemaluannya dan taat kepada suaminya maka dia akan masuk surga dari pintu manapun yang disukainya.

Berdasarkan uraian tersebut diatas maka dapatlah dirumuskan bahwa peran perempuan dalam ranah publik sbb:

  1. Sudah bukan jamannya lagi, untuk menganggap perempuan hanya ada di sumur, dapur, dan kasur. Karena dalam kenyataannya perempuan sudah banyak yang tampil dibarisan depan memimpin organisasi mulai dari yang terkecil hingga yang organisasi yang besar dan ternyata para perempuan tersebut tergolong sukses.
  2. Perempuan-perempuan yang berhasil ternyata adalah perempuan-perempuan yang mampu mengusai Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang dilandasi dengan Iman dan Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

3. Islam tidak membatasi karir seorang perempuan sejauh itu diperoleh dengan tidak melanggar syariat yang telah ditetapkan dalam Alquran dan Hadis.

  1. Apapun kedudukan seorang perempuan khususnya yang sudah berumah tangga maka dia adalah seorang Istri yang didalam sistem rumah tangga Islam maka dia harus tunduk dan patuh kepada suami sejauh suami tersebut mengajak kejalan yang benar, yaitu jalan yang diridhoi Allah SWT.

Menggala, 17 Desember 2018 Penyusun, Hj. Winarti, SE MH.

Seminar bertujuan memberi pelajaran dan berdiskusi tentang peran-peren perempuan masa kini yang tidak melupakan kodratnya sebagai seorang perempuan.

Rilis:Kominfo/B.Rudin

Editor:JN.

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button