Bandar LampungBERITA TERKINIDAERAH

IWO Lampung, Angkat Bicara Terkait Oknum Pejabat Pemkab Lamsel Laporkan Wartawan Ke Polisi.

Poto: Zulhaidir Sekretaris (PW-IWO) Provinsi Lampung.

 Lintasdinamika.com 

BANDAR LAMPUNG—Nasip Wartawan Di Berbagai Wilayan Di Indonesia Khusus Nya Di Lampung Di Duga Makin Terpuruk, Akibat Arogansi Para Oknum Pejabat Yang Selalu Membawa Emosional Terhadap Rekan Wartawan Baik Cetak Maupun Media Online.

Sehingga Hal Ini Menimbulkan Kenirja Awak Media Di Lampung Tidak Nyaman Untuk Melakukan Aktifitas Sebagai Jurnalis, Salah Satu Nya Yang Telah Terjadi Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) Beberapa Waktu Lalu.

Ahir nya Pengurus Wilayah (PW) Ikatan Wartawan Online (IWO) Provinsi Lampung, Angkat Bicara Terkait langkah Kepala Bagian Perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Delfarizy, yang melaporkan wartawan salah satu media online, AS, ke Polres Lampung Selatan, Jumat (9/3/2018).

Maraknya kasus pemberitaan oleh media yang dilaporkan ke polisi, diaku Zulhaidir, merupakan bentuk ancaman serius untuk kebebasan pers. Dalam Pasal 4 (empat) UU Pers disebutkan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

“siappun itu harusnya menghormati dan menjunjungi tinggi kemerdekaan pers, jangan sampai terindikasi melemahkan kemerdekan itu sendiri, dengan cara melaporkan wartawan ke polisi.” terang Zulhaidir di Kantor Sekretariat IWO Provinsi Lampung, Jumat (9/3/2018) sore.

Menurut Sekretaris PW IWO Provinsi Lampung, Zulhaidir menjelaskan Ketentuan Undang-Undang No 40/1999 tentang Pers menegaskan penggunaan hak jawab dan hak koreksi bagi orang yang keberatan terhadap suatu pemberitaan.

Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberikan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.

“Guna menghindari kesan dugaan melakukan tindak kriminalisasi terhadap jurnalis, Seharusnya jika dirugikan dengan berita di salahsatu media kan dapat mengunakan hak jawab dan hak koreksi, jika masih tidak dimuat dengan media tersebut baru dapat melaporkan ke Dewan Pers” bebernya.

Untuk diketahui AS dilaporkan ke Polisi dengan No. B-230/III/2018/SPKT, dengan tuduhan pencemaran nama baik di Media Sosial. Dirinya dianggap telah menyebarkan berita fitnah dan Hoax, karena telah memuat pemberitaan dengan judul “Mobil Dinas Pemkab Lamsel dibuat pakai mesum”.(*)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button