BERITA TERKINIDAERAHTulang Bawang

Kuasa Hukum Sudardi Yakin Umbul Gelabek Di Serobot PT.HIM.

 Lintasdinamika.com 

TULANG BAWANG,LD- Upaya hukum yang ditempuh oleh Sudardi Mega dan keluarganya melalui PN Menggala sudah memasuki tahapan menjelang putusan. Sudardi Mega menggugat PT. Huma Indah Mekar karena tanah miliknya yaitu Umbul Gelabek ditanami karet oleh perusahaan.

Bahkan tidak sedikit tanah miliknya yang ditanami oleh pihak perusahaan selama hampir 35 tahun. Hal ini disampaikan Sudardi Mega pasca sidang saksi yang dihadirkan oleh pihak perusahan di pengadilan negeri Menggala (kamis 27/09/18).

“kami menggugat PT. Huma Indah Mekar karena tanah kami yaitu Umbul Gelabek ditanami karet oleh perusahaan.
Bahkan tidak sedikit tanah kami yang ditanami oleh pihak perusahaan selama hampir 35 tahun tanpa adanya ganti rugi dari perusahan dan salah satu saksi perusahaan Sayuti Thalib tadi juga mengatakan bahwa Umbul Gelabek belum pernah diberi ganti rugi oleh PT. HIM” terang Sudardi.

Agenda persidangan dilanjut dengan pemeriksaan setempat di lokasi sengketa yaitu Umbul Gelabek (Jumat 28/09/18).
Pemeriksaan setempat dihadiri Ketua Majelis Hakim Juanda Wijaya, SH dan Panitera pengganti serta Juru Sita.
Hadir juga para pihak baik Penggugat dan perusahaan. Saksi saksi juga dihadirkan di lokasi tersebut.

Penggugat melalui kuasa hukumnya F. Agustinus,SH.,MH menunjukkan batas batas tanah Umbul Gelabek kepada Ketua Majelis Hakim dan disaksikan pihak PT. Huma Indah Mekar.

Menurut pengacaranya Sudardi bahwa salah satu batas Umbul Gelabek yaitu bernama Tulung Kacing yang ditunjukkan kepada Hakim juga dibenarkan oleh saksi dari PT. HIM yaitu Sayuti Thalib. Hanya saja ketika Sayuti Thalib menunjukkan posisi Umbul Gelabek menurutnya yaitu di KM 124 namun ketika ditanya hakim dimana batas batasnya saksi Sayuti mengatakan tidak tahu.

Selain itu juga penggugat menunjukkan jalan tol yang sudah terbangun di Umbul Gelabek kepada Hakim.

“Saya yakin tanah klien kami Umbul Gelabek diserobot oleh perusahaan, fakta di lapangan lahan klien kami ditanami karet oleh perusahaan hingga sekarang tanpa adanya ganti rugi.
Bahkan saksi perusahaan tadi membenarkan lokasi Tulung Kacing yang menjadi batas alam Umbul Gelabek sesuai dengan peta yang Klien kami miliki.Bahkan saksi Sayuti juga tidak bisa menunjukkan batas batas Umbul Gelabek.

Terkait dengan ganti rugi jalan tol di Umbul Gelabek kami minta kepada pemerintah untuk membayarkannya kepada Klien kami” kata Agustinus.
Agustinus menambahkan perlu adanya transparansi dalam pengukuran ulang HGU PT. HIM sehingga jelas sesuai dengan peta situasi dan sertipikatnya.

“perlu adanya transparansi dalam pengukuran ulang HGU PT. HIM sehingga jelas sesuai dengan peta situasi dan sertipikatnya” imbuh Agustinus.
Pemeriksaan setempat berjalan dengan lancar dibantu pengamanan dari anggota Polsek Menggala dan terlihat puluhan security PT. HIM ikut turun ke lokasi.

Laporan Penulis: Tim, Red.

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button