BERITA TERKINIDAERAHHukum Dan KriminalPesawaran

Satres Narkoba Pesawaran Ringkus (7) Orang Di Duga Pengedar Sabu.

 Lintasdinamika.com 

PESAWARAN (L.D): Jajaran pihak kepolisian Polres Pesawaran kembali berhasil meringkus 7 orang pelaku pengedar dan pengguna barang haram narkoba jenis sabu. Dimana ke 7 tersangka tersebut berhasil diamankan Sat Resnarkoba di 4 tempat berbeda, 2 orang di Kecamatan Way lima, 3 di Kecamatan Padang Cermin, 1 di Kecamatan Gedongtataan, dan 1 lagi di Kecamatan Tegineneng.

Menurut keterangan Kapolres Pesawaran, AKBP Syaipul Wahyudi, penangkapan ini hasil dari kerja keras jajaranya selama di bulan Februari. “Ada 7 perkara yang sudah kita ungkap dan dari ke 7 itu ada pasangan kekasih yang juga berhasil kita amankan yang keduanya terkena kasus yang sama.”Kata Kapolres saat menggelar Press Release nya di Polres setempat Rabu (28/2).

Syaipul mengungkapkan, penangkapan terhadap pengguna dan pengedar narkoba yang dilakukan pihak Polres ini untuk memberikan efek jera dan menekan peredaran serta penyalahgunaan narkoba yang marak saat ini. “Kegiatan ini kita lakukan untuk menekan penyalah gunaan narkoba dengan melakukan penangkapan, dan kita juga akan melakukan kegiatan sosialisasi bahaya narkoba kemasyarakat dan melakukan zona anti narkoba seperti di wilayah Kecamatan Tegineneng serta kecamatan lainnya .” ungkapnya.

Terkait pencegahan narkoba yang marak beredar di wilayah Pesawaran, pihaknya berharap kepada masyarakat dan seluruh stakeholder yang ada, dapat berperan aktif dalam rangka menekan penyebaran dan penyalah gunaan narkoba. “Setelah Kecamatan tegineneng, bulan depan kita akan lakukan dikecamatan Gedongtataan, sehingga nantinya seluruh masyarakat dan stakeholder dapat berpartisipasi aktif dalam rangka untuk menekan penyebaran dan penyalah gunaan narkoba,” harap Syaipul

Lebih lanjut dia mengungkapkan, gencarnya peredaran narkoba yang terjadi saat ini, selain karena masih rendahnya hukuman bagi para pelaku juga akibat besarnya keuntungan dari hasil penjualan barang haram tersebut. Sedangkan untuk memutus rantai jaringan narkoba yang dikendalikan dari dalam lapas pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak Lapas dan pihak BNN. “Ini kan ada jaringan dari dalam LP yang memberikan barang yang diterima dan di edarkan, kita akan melakukan koordinasi ke pihak lapas dan pihak BNN guna melakukan pengejaran ke pihak lapas, ” tegasnya.

Sementara itu, berdasarkan dat_a dari Polres setempat, identitas ke 7 tersangaka adalah, Robuman (35) warga Desa Gunung Sugih, Kecamatan Kedondong, Yohanes warga Desa Banjar Negeri Waylima, Mui warga Teluk Betung Selatan Bandarlampung, Ririn Oktaria warga Teluk Betung Selatan, Bandarlampung Firman Setiwan Waga Desa Gedung Gumanti Tegineneng, Yoni Penala warga Desa Padang Cermin Kecamatan padang cermin, Serta Rahmat Febri Warga Desa Taman Sari Gedongtataan.”Mereka ini akan kita kenakan pasal 114 ayat 1 Sub dan pasal 112 ayat 1 undang -undang nomor 35 tahun 2009, “ tegas Kapolres. (yudhi)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button