BERITA TERKINILampung SelatanNasional

Terkait Dugaan Pungli Yang Dilakukan Oleh Panitia Bakal Calon Kepala Desa Karang Sari Kecamatan Jati Agung Semakin Jelas.

Poto: Kantor Camat Jati Agung Lampung Selatan.
Lintasdinamika.com

LINTAS JATIAGUNG LAMPUNG |Ramai pemberitaan di media cetak dan online beberapa hari terakhir terkait dugaan Pungli yang dilakukan oleh Panitia Bakal Calon Kepala Desa Karang Sari Kecamatan Jati Agung semakin jelas.

Hal ini setelah awak media ini menghubungi Sukito Ketua Badan Permusyarahan Desa ( BPD ) Desa Karang Sari selasa 08/05.Menurut Sukito panitia bacakades yang di ketua oleh Sdr Andri sebelum mendatangi dirinya guna meminta persetujuan untuk memungut biaya sebesar tiga juta rupiah kepada masing – masing bacakades.

Apapun alasan Sdr Andri memungut sejumlah biaya tersebut yang disampaikan kepada Sukito pada awalnya guna menutupi biaya operasional panitia bacakades dari tanggal 1 sampai dengan tanggal 10 april, karna biaya pemilihan kepala desa yang dianggarkan Pemerintah Daerah sebesar dua puluh lima juta belum cair.

” menang pada saat itu panita meminta persetujuan saya agar panitia bisa memungut dana tiga juta rupiah dari masing – masing bacakasis dengan alasan untuk menutupi operasional panitia selama sepuluh hari dari tanggal 1 sampai tanggal 10 april” jelas Sukito.

Sukito menyadari bahwa pungutan yang dilakukan panitia tidak masuk dalam perbup atau pun aturan lain.

“Bila dilihat dari sisi hukum yang dilakukan panitia itu salah karna tidak ada aturan atau petunjuk yang memperbolehkan pungutan tersebut, tapi disisi lain panitia butuh operasional termasuk untuk photo copy kertas, makan minum dan lain nya. Karna biaya yang dianggarkan Pemerintah Daerah belum cair” tambahnya.

Sementara menurut Sukito pihak Kecamatan mengetahui terkait pungutan tersebut . Namun menurutnya pihak Kecamatan tidak melarang dan tidak juga menganjurkan.

Seperti yang diberitakan sebelumnya bahwa kuat dugaan Sdr Andri ketua panitia Bacakades beserta anggotanya melakukan pungli atau pemerasan terselubung kepada seluruh bacakades Desa Karang Sari.

Sementara menurut Edi Suryadi SH kuasa Hukum Forum Pers Independent Indonesia ( FPII ) Setwil Lampung , panitia Bacakades Karang Sari bila terbukti melakukan pungli maka bisa dipastikan yang bersangkutan melanggar KUHP pasal 423 juga dapat ditambah dengan pasal 12 hurup “e” Undang – undang No 20 tahun 2001 tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan paling lama dua puluh tahun. ( Tim )

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button