Bandar LampungBERITA TERKININasional

17 ADVOKAT APSI LAMPUNG DI AMBIL SUMPAH.

Editor:JN

Lintasdinamika.com

BANDARLAMPUNG,LD_ Dengan Protokol Kesehatan (PROKES) yang ketat, 17 Advokat dari Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) Provinsi Lampung diambil sumpah oleh Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, kamis (22/07/2021).

Sebelum prosesi sumpah profesi advokat berlangsung, para calon advokat APSI terlebih dahulu melakukan pelantikan pengangkatan sebagai anggota APSI.

Turut hadir Pendiri APSI Lampung Hermawan S.Hi.,M.H.,C.M.,Shell yang juga merupakan mantan Ketua DPW, memberikan sambutan dalam rangka mewakili DPP APSI yang berhalangan hadir dikarenakan situasi Covid-19.

“Meskipun situasi pandemi, saya diberikan amanah oleh Ketua Umum DPP APSI untuk membacakan surat keputusan nama-nama yang saya panggil dan maju kedepan dengan tetap jaga jarak sesuai Protokol kesehatan,” ujar Hermawan.

Lanjutnya, hermawan meminta para anggota advokat yang akan dilantik dapat mengikuti ikrar yang akan ia bacakan. Setelah advokat mengucap ikrar dan fakta integritas kesetiaan dan penyerahan surat pengangkatan secara simbolis.

Disela-sela akhir penutup,Hermawan pun turut berpesan kepada anggota advokat yang baru dilantik.

“Harapan saya advokat yang baru saja mengucap ikrar dapat bersama membesarkan APSI dilampung, jangan sampai banyak oknum teman-teman yang memanfaatkan Organisasi hanya untuk profesi namun setelahnya justru berbalik arah, selain itu berprofesilah dengan menjaga kehormatan dan akhlak yang baik semabari terus berdakwah, kata hermawan.

Ketua DPW APSI Lampung Imam Ma’rif S.H.,C.M dalam sambutan pelantikan mengatakan.

“Semoga teman-teman dalam kegiatan profesinya dapat melakukan sesuai dengan ikrar, kemudian kontribusi terhadap organisasi. Kalo pun tidak dapat berkontribusi baik secara materil atau non materil teman-teman dapat menjaga kekompakan dan marwah organisasi,” ujar imam.

Tambahnya, imam juga menyampaikan kepada advokat yang baru dilantik dapat senantiasa membantu masyarakat kecil meski tidak ada materil sekalipun. Karena hal itulah kawan-kawan akan diingat sepanjang masa.

Pasca pelantikan, selang beberapa waktu Prosesi Sidang Terbuka Pengambilan Sumpah Advokat dimulai. Ketua Pengadilan Tinggi Tanjung Karang H. Charis Mardiyanto, SH.,MH memasuki ruangan untuk memulai.

Dalam pengambilan sumpah Ketua Pengadilan Tinggi memandu jalannya sumpah, “Tidak memberikan atau menjajikan sesuatu kepada Hakim dan pegawai kehakiman dalam menangani perkara klient,” ucap Majelis Hakim yang diikuti oleh para advokat yang disumpah.

Pengambilan sumpah diakhiri penanda tangan oleh perwakilan peserta sumpah dengan disaksikan Panitra dan ditanda tangani oleh majelis hakim yang mengambil sumpahnya advokat.

Pasca diambil sumpah, berharap advokat yang disumpah melalui organisasi APSI dapat mengemban amanah sesuai sumpah nya serta berjibaku dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang membutuhkan jasa-jasa bantuan hukum.

“Advokat harus dapat memberikan bantuan hukum dan hadir dalam pencari keadilan, serta tidak hanya berpikir untuk profit saja,” ujarnya

Advokat juga kedudukannya setara dengan aparat penegak hukum lainnya seperti Polisi, Jaksa dan Hakim. Yang mana hal itu tertuang di Pasal 5 Undang – Undang No.18 Tahun 2003.jelasnya (/Red).

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button