Sekda LSM LIRA Laporkan Kepala Pekon Negeri Ratu Kepada Kajari dan Inspektorat Tanggamus.
TANGGAMUS LAMPUNG.(LDO)– Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Tanggamus Melaporkan Beberapa Kegiatan Pembangunan yang tidak sesuai dengan Peruntukan nya kepada Kejaksaan Negeri Tanggamus,senin 18/3/2019.
Laporan tersebut” Berdasarkan beberapa kegiatan pekerjaan Kepala Pekon Negeri Ratu, kecamatan kotaagung, kabupaten tanggamus, yang mengunakan dana desa (DD) tahun 2018 lalu.
Dalam laporan LSM LIRA ke Kantor Kejaksaan Negeri Kota Agung dan kantor Inspektorat Kabupaten Tanggamus, pada Rabu (20/03/19) dengan Nomor :02/LSM-LIRA/TGM/V/2019.
Sekertaris Daerah (SEKDA) LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Tanggamus, Khoiri Kasim mengatakan, kami telah melaporkan Kepala Pekon Negeri Ratu (Marzuki) terkait pekerjaan pembagunan yang mengunakan dana desa tahun 2018 lalu, laporan kami telah diterima oleh pihak Kejaksaan Negeri Tanggamus(Kejari) maupun pihak Inspektorat.
“Atas laporan dugaan korupsi dana desa (DD) tahun 2018 yang dikelola oleh oknum Kepala Pekon Negeri Ratu (Marzuki), ditemukan kejangalan-kejangalan terkait pekerjaan yang diduga tidak sesuai dengan RAB san tidak ada ke tranfaranan dalam pengelolaannya,”Ujar Khoiri.
Kami berharap untuk Aparat Penegak Hukum khususnya Kejaksaan Negeri Kota Agung Tanggamus agar melakukan penyelidikan terhadap surat laporan yang telah kita sampaikan ini, dan jika Kepala Pekon Negeri Ratu tersebut terbukti dimata hukum telah melanggar aturan yang berlaku, maka oknum tersebut harus bertanggung jawab serta dijerat dengan undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah nomor 20 tahun 2001.
“Kami tunggu dalam waktu dekat ini, agar pihak Kejari ataupun Inspektorat melakukan penindakan, apabila tidak ada penindakan atau bisa dibilang Mentah, kami akan buatkan laporan langsung ke Kejati, tegas Khoiri.
Sumber rls: (Tim)
Editor:Junaidi.