BERITA TERKINICitizenDAERAHHukum Dan KriminalLampung BaratNasional

Pemerintah Kabupaten Lampung Barat, tarik Pajak Bumi dan Bangunan di lahan Hutan Lindung Register 39 B. Masyarakat yang taat pajak meminta Pemkab untuk mengalih fungsikan menjadi Marga.

Lintasdinamika.com

Lintas Lampung Barat : Lebih dari 10 tahun Pemerintah Kabupaten Lampung Barat, tarik Pajak Bumi dan Bangunan di lahan Hutan Lindung Register 39 B. Masyarakat yang taat pajak meminta Pemkab untuk mengalih fungsikan menjadi Marga.

Menurut pengakuan dari beberapa warga Pemangku Muara Dua, Pekon Bandar Agung, Kecamatan Bandar Negeri Suoh (BNS), mereka telah tinggal dan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) lebih dari 10 tahun terakhir. Masyarakat setempat juga mengaku sudah sejak lama menjadi warga Lampung Barat (Lambar) dan mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP) Lambar.

“Kalau tidak salah, kami sudah 3 kali ikut pemilihan Bupati dan Wakil Bupati berikut Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Lampung Barat. Nah, selama itu juga kami taat membayar PBB yang dikolektif oleh aparatur Pekon. Ya, kami sih berharap agar Pemkab, Pemprov dan Pemerintah Pusat bisa menjadikan sebagian dari kawasan Register 39 B ini menjadi lahan marga”, tandas salah satu warga dengan penuh harap.

Dikonfirmasi diruangannya beberapa waktu lalu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah setempat, Daman Nasir didampingi Kepala Bidang PBB, Erwiensyah Husein membenarkan bahwa bukti pembayaran pajak milik masyarakat Pemangku Muara Dua adalah sah dan dikeluarkan oleh BPKD Lambar. Namun, selama ini tidak mengetahui terkait status lahan tersebut.

“Ya kami tidak tahu kalau itu merupakan tanah Register 39 B. Selama ini kami hanya menerima usulan dari Kecamatan dan Pekon. Secara aturan tidak ada yang membenarkan penarikan PBB itu. Kami juga sudah mengingatkan kepada Camat dan juga Peratin agar dapat memilih Objek Pajak (OP) sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini akan kami tindak lanjuti, kalau memang benar, kami menghimbau agar pihak Kecamatan untuk dapat membuat usulan baru jika memang faktanya masih ada OP diatas lahan Register”, tandas Erwiensyah Husein.

Menurut data tahun 2019 dari BPKD Lambar, pada Kecamatan BNS terdapat 16.004 OP. Untuk Pekon Bandar Agung mempunyai jumlah OP terbanyak, yaitu 5.812 dengan nilai mencapai Rp.222.079.131.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon setempat, Yudha Setiawan. Diruangannya, Selasa 22/10, kemarin, Yudha menjelaskan bahwa, pada Pekon Bandar Agung, Kecamatan BNS, terdapat 19 Pemangku. Namun, hanya 4 yang ada diatas tanah marga. Dan untuk pemangku Muara Dua, tidak mempunyai kawasan marga. Lahan yang ada itu adalah Kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) dan Hutan Lindung Register 39 B.

Lebih lanjut, Menjawab harapan dari warga Muara Dua yang ingin sebagian dari kawasan Register dialihfungsikan menjadi Marga, Yudha menerangkan bahwa, bukan tidak mungkin itu terjadi. Namun, membutuhkan proses yang panjang dan sulit. Akan tetapi, untuk mendukung masyarakat dan secara aturan yang berlaku ada peluang, Yudha mengusulkan untuk dibuat menjadi Hutan Kemasyarakatan (HKM).

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button