BERITA TERKINILampung TimurNasional

MIRIS” Dugaan Pungli Berkedok Sumbangan/Komite Salahsatu Sekolah SMPN di LamTim.

Editor JUNAIDI

Foto: Gerbang Sekolahan Yang Diduga Pungli Berkedok Sumbangan/Komite Salahsatu Sekolah SMPN di LamTim.

Lintasdinamika.com

Lampung Timur_ Diduga penarikan sumbangan dana wisuda bagi siswa yang lulus hampir tejadi di semua tingkatan sekolah, di Kabupaten Lampung Timur Penarikan sumbangan tersebut berkisar angka Rp200’000 per siswa.

Salah seorang, orangtua siswa yang enggan disebutkan namanya mengaku, anaknya merupakan siswa SMPN 1 marga sekampung yang dinyatakan lulus ujian nasional thn 2023. Dia pun ditarik sumbangan sebesar Rp200 000 untuk biaya perpisahan dan pembuatan tempat parkir siswa.

“Alasan sekolah menarik sumbangan perpisahan tersebut adalah untuk pembayaran kenang-kenangan dan pembuatan parkir siswa. Sumbangan tersebut ditetapkan dalam rapat komite sekolah dan orangtua siswa, beberapa waktu lalu,” ujarnya, Jumat (02/05/2023).

Menurutnya, penarikan sumbangan tersebut cukup memberatkan kami orangtua siswa. Sebab, banyak orangtua siswa yang menyekolahkan anaknya di SMPN 1 marga sekampung berasal dari kalangan orang susah yang hanya berpenghasilan rendah keluhnya.

“Saya atau beberapa dari kami (wali murid) ingin menolak, tapi kata pihak sekolah tidak bisa dibatalkan, alasannya sudah disepakati oleh pihak sekolah, komite, dan orangtua dalam rapat,” lanjutnya.

Penarikan sumbangan itu, harusnya tidak perlu dipatok besarannya. Apalagi, pihak sekolah tidak memberikan rincian penggunaan dana itu. “Ya, hanya buat kenang-kenangan dan pembuatan tempat parkir motor siswa yang anak kami tidak lg menggunakannya karna sudah lulus, itu saja yang saya tahu,” paparnya

Sekertaris LSM GEMPPAR(Gerakan Masyarakat Pemantau Pengguna Anggaran Rakyat) Kabupaten Lampung timur Ali Unus mengaku tidak sepakat dengan penarikan dana sumbangan perpisahan dan pemberian kenang-kenangan. Sebab, hal tersebut sangat membenani orangtua siswa, yang notabene nya kurang mampu dalam hal ekonomi.

“Biaya di atas Rp 100 ribu itukan sudah membebani siswa. Harusnya cukup untuk makanan ringan, sewa tenda dan sound sistem secara sederhana saja, tidak perlu bermewah-mewah. Apalagi, orangtua ini harus dibebani sampai tiang lampu yang cukup banyak(7 tiang lampu) karena mereka masih punya tanggungan mendaftarkan anaknya ke jenjang pendidikan ke tingkat yang lebih tinggi,” dan sebagainya.

Rencananya, pihaknya akan mengambil tindakan dengan melaporkan penarikan sumbangan itu kepada Dinas Pendidikan, karena dinilai melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.60 tahun 2011 tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan tingkat SD dan SMP.

“Sumbangan untuk sekolah memang masih diperbolehkan, tapi sifatnya tidak mengikat besaran dananya dan waktu pembayarannya.

Jadi seharusnya sumbangan itu sifat ikhlas dari orangtua wali yg memeberikan kesekolah bukan sekolah bekerja sama sama komite untuk memungut besaran yang telah ditentukan dan setelah dikonfirmasi pihak sekolah dan komite saling tuding dengan berpura-pura tidak tahu akan peraturan dari dinas pendidikan.(Tim)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button