Tim Tekab 308 Satreskrim polres Tubaba berhasil Ungkap Kasus Target Operasi ( TO )
TUBABA: Polres Tulang Bawang Barat (24/08/2020)- tim Tekab 308 Satreskrim polres Tubaba berhasil Ungkap Kasus Target Operasi ( TO ) Ops Sikat Krakatau 2020 tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).
Berdasarkan Laporan Polisi : LP / 05 / I / 2019 / LPG / RES TUBABA / SEK LAMBU KIBANG, Tanggal 17 Januari 2019 tentang terjadinya Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 Ayat (1) ke-3, 4e KUHPidana.
Tempat kejadian perkara Kandang ayam Tiyuh Gilang Tunggal Makarta Kec Lambu Kibang Kab Tulang Bawang Barat.
Pelapor bernama ARIF NUR HIDAYAT (31) warga Tiyuh Gilang Tunggal Makarta Rw. 13 Rt. 03 Kecamatan Lambu Kibang Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Pelaku Yang berhasil diamankan ROSDI (38) warga Tiyuh Panca Marga Rt. 004 Rw. 013 Kecamatan Batu Putih Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Kapolres Tubaba AKBP Hadi Saepul Rahman S,IK melalui Kasat Reskrim Tubaba IPTU Andre Try Putra S,IK MH mengatakan, Pada hari Selasa tanggal 18 Desember 2018 sekira jam 03.00 Wib di Kandang ayam Tiyuh Gilang Tunggal Makarta Kecamatan Lambu Kibang Kabupaten Tulang Bawang Barat, korban a.n ARIF NUR HIDAYAT.
” Saat itu korban memarkirkan kendaraan di halaman peternakan setelah digunakan untuk mengantarkan nasi di plan waskita kemudian korban tidur bersama istri dan anak korban sedangkan pekerja korban juga sudah tidur, saat itu motor HONDA Scopy warna putih beige dan hitam dengan dengan keadaan kunci kontak masih tergantung di motor, kemudian pada pukul 05.00 wib istri korban bangun dan menyadari jika motor yang di parkir di halaman kandang ayam sudah tidak ada lagi, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih Rp. 7.000.000 ( tujuh juta rupiah ) dan kemudian melapor ke polsek lambu kibang,” ungkap Kasatreskrim
Kasatreskrim menambahkan Adapun saat team tekab 308 polres tubaba melakukan penangkapan Pada hari Rabu tanggal 19 Agustus 2020 telah dilakukan penangkapan terhadap DPO / TO SIKAT KRAKATAU 2020 a.n ROSDI dalam perkara pencurian dengan pemberatan sebagai mana dimaksud dalam pasal 363 Ayat (1) ke-3, 4e KUHPidana, pelaku ditangkap setelah dilakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku dan kemudian dari hasil penyelidikan anggota kepolisian mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya yang beralamatkan di tiyuh Panca Marga Kecamatan Batu Putih Kabupaten Tulang Bawang Barat.
“kemudian anggota kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap DPO tersebut, setelah dilakukan introgasi tersangka mengakui bahwa benar telah melakukan pencurian bersama dengan 3 ( tiga ) orang temanya yang sudah menjalani hukuman di rutan menggala selanjutnya tersangka diamankan ke polres Tulang Bawang Barat untuk di lakukan proses hukum selanjutnya”, pungkasnya (*)