Tiga Advokat PERADI Disumpah, Amunisi Baru BAIN HAM RI
Makassar :Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ( BAIN HAM RI ) DR.Muhammad Nur ,SH,.M.Pd.,MH Mengucapkan selamat dan sukses atas penyumpahan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Makassar dan Bandung,6/10/2020.
Tiga Advokat yang sudah melewati proses Sumpah untuk tahun 2020 yakni Djaya SKM,SH yang di Sumpah pada 2 Oktober 2020 di Pengadilan Tinggi Bandung dan Peri Herianto,SH yang di sumpah di Pengadilan Tinggi Makassar pada 5 Oktober dan menyusul Jumliadi,SH.,MH yang di sumpah pada 6 oktober 2020.
Djaya ,SKM.,SH, Peri Herianto,SH dan Jumliadi ,SH.,MH adalah pengurus DPP BAIN HAM RI yang berkantor pusat di Citraland Celebes Hertasning Baru Makassar.
Ketua Umum DPP BAIN HAM RI,DR.Muhammad Nur,SH.,M.Pd. MH Mengatakan dengan sahnya tiga advokat dari DPP BAIN HAM RI menambah kekuatan baru dalam memperjuangkan masyarakat baik dari sisi litigasi dan non litigasi.
Tiga Advokat yang bergabung dalam organisasi Perhimpunan Advokat Indonesia ( PERADI ) Djaya,SKM,SH, Peri Herianto,SH dan Jumliadi,SH.,MH adalah Advokat yang telah menjalankan kerja profesi selama ini sebagai Advokat di LAW FIRM DR.Muhammad Nur,SH.,MH & Associates.
Tiga Advokat yang telah di sumpah dan beberapa Advokat lainnya yang tergabung di BAIN HAM RI menjadi pembimbing dalam menjalankan program klinik hukum di seluruh desa di Indonesia,Ungkap DR.Muhammad Nur,SH.,M.Pd.,MH
DR.Muhammad Nur,SH.,M.Pd.,MH berharap masyarakat yang tergabung di BAIN HAM RI yang berminat sebagai Advokat mendapat support untuk menjadi Advokat yang profesional dan tentunya sebagai penguatan baik secara pribadi maupun secara lembaga di Organisaai Advokasi dan Investigasi dan Perlindungan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia(*).