Rapat Internal DPRD Tuba Dalam Rangka Pembicaraan Tingkat II Atas Kode Etik DPRD dan Tata Beracara Badan Kehormatan.
TULANGBAWANG: Rapat Paripurna Internal Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten TulangBawang Lampung Berajalan Sukses Yang berlangsung di Ruang Rapat Utama Lantai Dua Gedung DPRD setempat.
Rapat Internal DPRD TulangBawang Tersebut,Dalam Rangka Pembicaraan Tingkat II Atas Kode Etik DPRD dan Tata Ber,acara Badan Kehormatan DPRD,Yang di hadiri oleh,
Ketua DPRD Sopi’i, S.H, Wakil Ketua I Aliasan Wakil Ketua II Mursidah, S.E bersama Anggota DPRD dalam Rapat Paripurna Keputusan DPRD,senin 26/10/2020.Sidang Paripurna Internal kali ini dipimpin oleh Wakil Ketua I Aliasan, di dampingi Ketua Dewan Sopi’I, S.H beserta Wakil Ketua II Mursidah, S.E membahas Keputusan DPRD tentang Persetujuan atas Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Tulang Bawang.Penyampaian Laporan Badan Kehormatan (BK) DPRD Tulang Bawang terkait Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan, untuk mengetahui hasil pembahasan maka juru bicara Badan Kehormatan (BK) yang di wakili oleh saudara Rengga Saputra, S.E.
Dari seluruh rangkaian Pembahasan yang dilakukan ditingkat Internal Badan Kehormatan dan Rapat Kerja Badan Kehormatan, dapat disampaikan hal – hal sebagai berikut :
1. Pada dasarnya pembahasan ini sudah secara marathon dilaksanakan mulai dari awal bulan Januari Tahun 2020, melalui beberapa kali Rapat kerja Internal Badan Kehormatan.
2. Hal ini penting kami sampaikan untuk menegaskan bahwa dalam pembahasan benar – benar mengedepankan sisi Kualitas dibuktikan dengan kerja keras yang Maksimal, bahkan Rancangan Peraturan DPRD ini sudah kami Konsultasikan secara Intensif ke Gubernur Lampung malalui Biro Hukum Provinsi Lampung.
3. Materi Rancangan Peraturan DPRD ini disesuaikan dengan ketentuan Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
4. Adanya beberapa Penambahan Konsideran Hukum
5. Ketentuan Etika Prilaku Sebagai Acuan Kinerja Anggota DPRD Dalam Melaksanakan Tugas.
6.Kumpulan ketentuan dasar yang memberi arah bagaimana Badan Kehormatan melaksanakan tugas dan kewenangan yang berkaitan dengan pelanggaran Etik dan Tata Tertib DPRD Kabupaten Tulang Bawang.
Selanjutnya dengan memperhatikan hasil – hasil Pembahasan Internal Badan Kehormatan, Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Tulang Bawang merekomendasikan kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Tulang Bawang agar Rancangan Perubahan Peraturan DPRD Kabupaten Tulang Bawang tentang Kode Etik DPRD Kabupaten Tulang Bawang, Dan Rancanagan Perubahan Peraturan DPRD Kabupaten Tulang Bawang tentang Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Tulang Bawang dapat Diterima dan Disetujui untuk ditingkatkan menjadi Peraturan DPRD Kabupaten Tulang Bawang dan disesuaikan dengan hasil Fasilitasi dari Gubernur Lampung.
Terhadap hal tersebut Pimpinan Rapat mempertanyakan kepada Quorum Rapat, apakah Rancangan Peraturan DPRD Kabupaten Tulang Bawang tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD dapat disetujui sebagai Peraturan DPRD Kabupaten Tulang Bawang tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Tulang Bawang.
Dengan diterima dan disetujui nya di Qourum Rapat maka dilanjutkan Penandatanganan atas Keputusan DPRD tentang Persetujuan atas Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Tulang Bawang.(ADV)