Dua Dinas Instansi Pemkab Tuba Kangkangi UU KIP
Lintas TulangBawang:Pemerintah Kabupaten TulangBawang Lampung sangat Giat memperjuangkan Program Pelayanan Publik di Era Hj,Winarti,SE.,MH dan Hendriwansyah (WIN-HEN) Untuk kabupaten setempat, Agar Penyerapan Aspirasi dan Keinginan Masyarakat Kabupaten Tulangbawang dapat di tampung oleh pemerintah tuba ,Namun Halini sepertinya Gagal Akibat Oknum-Oknum Dinas Instansi di bawah nya.
Dalam Pelayanan Publik Diduga masih sangat Lemah terutama Penerapan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Kabupaten yang berjuluk SAI BUMI NENGAH NYAPPUR ini.
Ada nya Undang-Undang (KIP) Tersebut,Supaya Teransparansi Pelaksanaan Kegiatan Pengelolaan Anggaran,Baik Pembangunan Fisik maupun Non Fisik dapat berjalan dengan baik dan di ketahui oleh masyarakat kabupaten tulangbawang dalam Keberhasilan pemerintahan.
Tapi Halini sangat di sesalkan yang terjadi di Dua Dinas Instansi di lingkup Pemerintah kabupaten tulangbawang,Yaitu Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkab Tuba serata Dinas Perhubungan (DISHUB) Tuba.
Setiap di konfirmasi Tim Media,Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkab Tuba serta Kadis Perhubungan jarang ada di Kantor nya sehingga para setaf di kantor tersebut selalu menyampaikan bahwa Atasan mereka Belum Ada di kantor.
Sementara,Anggaran Publikasi Kegiatan Pemkab Tulangbawang di Bagian Protokol mencapai Miliyaran Rupiah dan Dinas Perhubungan mancapai Puluhan Juta Rupiah.Siapa Pemanfaat Anggaran di dalam nya ?….
Seperti yang di jelaskan oleh Sukirwan, Ia mengatakan bersama Tiam nya sudah berulangkali menjumpai Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkab TulangBawang di Lantai II,Komplek Kantor Bupati Tuba, Namun terdapat Kabag Tersebut tidak pernah ada di kantor nya.
Kami sangat perihatin terhadap Kabag Protokol Pemkab Tuba,Karena jarang masuk kantor,Sampai kami memberikan surat Konfirmasi melalui Forum Jurnalist Lampung (FORJIL) Terkait Pelaksana Anggaran Publikasi Miliyaran Rupiah Yang di Kelolanya tahun 2020.Tapi sampai saat ini belum ada jawaban yang pasti dari Kabag Tersebut.
Begitu pula dengan Dinas Perhubungan Tuba,Sangat lemah untuk memberikan balasan atau jawaban atas pelaksanaan Anggaran yang di kelola merika,Seakan-Akan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat di Abaikan,Sementara Pemkab Tuba sangat giat dalam penerapan MALL Pelayanan Publik,Kata Sukir (Tiam).
Sumber Rilaes :(FORJIL).