Pengukuhan Ketua Umum Megou Pak Tulang Bawang, Di Duga Tidak Teransparan.
Tetapi Secara Stuktur Tata Cara Adat yang Semesti nya dipakai “Ungkap Sumber,Tim Media. Lintasdinamika.com dinilai Belum Syah Pasalnya Sebelum dilantik, Seorang Ketua Umum Lembaga Adat, Seharusnya Terlebih dahulu Empat Margou Melakukan Pepung Margou (Musyawarah Marga).
Lalu Masing – masing Marga,setelah Melakukan Pepung Balak atau(Musyawarah Besar) dengan Masing – masing Perwakilan Dari Empat Kepala Margou,Barulah diambil Keputusan Untuk Menunjuk Siapa yang Harus Menjadi Ketua Umum ‘Tutupnya.
Ungkapan Berbeda disampaikan ‘Muhlisin Alfian’ Gelar SETAN RAJOU SAKOU dari Margou Tegamoan,Menyikapi Konfik dalam Kepengurusan Lembaga Adat Megou Pak Tulang Bawang, Sejak Awal Terbentuknya Ketua Umum memang Sudah banyak Persoalan.
Padahal Menurut ‘Muhlisin’ Kepada Tim Media. lintasdinamika.com Dan Perwira News.com,Saat ditemui dikediamannya Sabtu (23/2) Lembaga Adat Megou Pak Tulang Bawang,Sudah Terkenal bukan Saja di indonesia,Tetapi Luar Negeri Sudah Mengakui Kebesaran dan Keberadaan Lembaga Adat Megou Pak Tulang Bawang.
Lanjut ‘Muhllisin’ Perlu diketahui Untuk Para Oknum yang Selalu Meresahkan Didalam Kepengurusan Lembaga Adat Agar Bisa Datang Kepadanya,untuk belajar Membaca Tentang Tata Cara ADRT, lembaga Adat, Agar paham dan tidak Sekedar Berkoar.
Dan Perlu diketahui Pengukuhan ‘Mance’ Selaku Ketua Lembaga Adat Megou Pak Tulang Bawang,bukan ditentukan Satu atau dua Orang,atau Puluhan orang,bila saja memang bakal ada yang Tidak ‘Menyetujui, kenapa Tidak Pada Waktu Acara Pengukuhan itu dilaksanakan.
Perlu untuk diketahui Secara Publik Mance” yang memiliki Hak Cipta Lembaga Adat Megou Pak Tulang Bawang (LAMPTB) beberapa bulan Hanan Arozak Memimpin Selaku Bupati Tulang Bawang, Keluar Lagi Nama Serupa di MENKUMHAM,RI nama yang serupa tapi Berbeda Logo,namun secara Akal yang Sehat tidak mungkin ada dua Presiden didalam satu wilayah.
‘Hak Cipta yang Hanan Arozak ajukan ke Menkumham Ri tidak keluar dari pusat, atau tidak diakui,hingga bergejolak dan setelah habis kepemimpinan Hanan Arozak dia berharap Untuk semua Tokoh Adat Bersatu dan tidak terpecah belah.
Tambah Muhlisin’ Perlu untuk diingat pada Semua Tokoh Adat ‘Tidak Ada Kewenangan Seorang Bupati untuk melantik yang namanya Tokoh Lembaga Adat,melainkan Bupati Sekedar dilibatkan Selaku Pembina Lembaga Adat dan itu pun Kalau Bupati nya Mau,tidak ada yang Nama nya Paksaan didalam Kepengurusan Kelembagaan Adat.
‘Karena Lembaga Adat Megou Pak Tulang Bawang (LAMPTB) Tuba,harus Bersifat independen,tanfa Campur tangan Politik,sesuai ADRT Lembaga Adat.
Menyikapi Ungkapan para tokoh – tokoh yang tidak mendapatkan undangan ‘Muhlisin’ mengatakan,Empat Marga Kepengurusan Lembaga Adat Megou Pak Tulang Bawang,atau pun yang mewakilinya telah diberikan undangan Sebanyak 40 Buah Undangan/Per Marga,Tersebar lalu bagi yang tidak hadir dan tidak mendapatkan undangan tersebut perlu dapat memahami “Keterbatasan dana dalam Penyelenggaraan Acara Pengukuhan Tersebut ‘Tegasnya.(Tim/Red).