Diduga Perbuatan Melawan Hukum”Pembayaran Sejumlah Paket Peroyek Rp 3.043.093.385,39 TA. 2019 DPUPR Tubaba Dipertanyakan..??
TUBABARAT(LD):Diduga Perbuatan Melawan Hukum Sejumlah Paket Proyek yang di Gelar Oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR) Tulangbawang Barat Tahun Anggaran 2019 Terdapat Merugikan Negara Sebesar Rp.3.043.093.385,39-,
Berdasarkan Data dan Fakta di Lapangan bahwa Dinas PUPR Tubabarat menganggarkan Dana sebesar Rp 324.254.196.813,00 dengan Realisasi Rp 269.914.779.195,54 atau 83,24% dari Anggaran Realisasi belanja modal tersebut,Juga untuk Anggaran Belanja pembangunan Irigasi dan Jaringan (JIJ) Sebesar Rp.Rp 177.251.276.842,54 yang dilaksanakan pada tahun 2019.
Sesuai Hasil Pemeriksaan Fisik atas belanja modal JIJ dilakukan secara uji petik pada tanggal 18 – 25 Februari 2020 oleh tim BPK bersama PPK, PPTK, Pengawas Lapangan Dinas PUPR, kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, dan tim laboratorium Universitas Bandar Lampung (UBL).
Bahwa,Pemeriksaan Fisik pekerjaan tersebut meliputi pengujian ketebalan dan kepadatan aspal, ketebalan dan kekuatan rigid beton, serta ketebalan base B pada pekerjaan yang telah dilakukan PHO.
Melihat dari Hasil Pemeriksaan Fisik dan Uji Laboratorium diketahui terdapat kelebihan Pembayaran Pekerjaan Sebesar Rp 3.043.093.385,39, dengan uraian sebagai berikut :
(a) Peningkatan Jalan Sp Sulawesi – Indraloka II Pekerjaan dilaksanakan oleh CV SK berdasarkan kontrak Nomor 600/9/KONTRAK/PU/TUBABA/VI/2019 tanggal 4 Juli 2019 senilai Rp 4.607.668.000,00. Jangka waktu pelaksanaan 150 hari kalender sejak tanggal 4 Juli sampai dengan 1 Desember 2019,
Pekerjaan tersebut telah dinyatakan selesai dan diserahterimakan berdasarkan Berita Acara PHO Nomor 600/9/BAP-PHO/PU/TUBABA/XI/2019 tanggal 26 November 2019, dan telah dibayar sebesar Rp4.146.901.200,00 (90%) dengan sisa pembayaran berupa retensi senilai Rp 460.766.800,00 (10%).
Pemeriksaan atas dokumen kontrak, back up data dan fisik pekerjaan menunjukkan bahwa volume pekerjaan Laston AC-BC pada Sta 0+240 sampai dengan Sta 0+440 berdasarkan kontrak adalah sebesar 99,00 ton namun terpasang sebesar 43,23 ton, sehingga terdapat kekurangan sebesar 55,77 ton atau senilai Rp 90.588.405,60 Pada pekerjaan Perkerasan Beton Semen,
Mutu kekuatan lentur yang terpasang pada Sta 0+030 sampai dengan Sta 0+090 sebesar 60,00 m3 tidak memenuhi kuat lentur yang disyaratkan dalam kontrak, sehingga harus dilakukan koreksi harga satuan senilai Rp 76.847.242,80.
b) Peningkatan Jalan Mulya Asri – Pasar Tempel Pekerjaan dilaksanakan oleh PT MPP berdasarkan kontrak Nomor 600/S- 03/KONTRAK/PU/TUBABA/IX/2018 tanggal 28 September 2018 senilai Rp 18.962.030.000,00. Jangka waktu pelaksanaan 180 hari kalender sejak tanggal 28 September 2018 sampai dengan 31 Maret 2019. Pekerjaan telah dinyatakan selesai dan diserahterimakan berdasarkan Berita Acara FHO Nomor 600//BAP-FHO/PU/TUBABA/X/2019 tanggal 4 Oktober 2019 dan telah dibayar sebesar Rp 18.962.030.000,00 (100%).
Pemeriksaan atas dokumen kontrak, back up data dan fisik pekerjaan menunjukkan bahwa volume pekerjaan Laston AC-WC pada Sta 5+010 sampai dengan Sta 5+420 berdasarkan kontrak adalah sebesar 84,02 ton namun terpasang sebesar 83,42 ton, sehingga terdapat kekurangan sebesar 0,60 ton atau senilai Rp 1.023.430,23 dengan Volume pekerjaan Laston AC-BC pada Sta 5+010 sampai dengan Sta 5+420 berdasarkan kontrak adalah 339,92 ton namun terpasang sebesar 273,72 ton, sehingga terdapat kekurangan sebesar 66,20 ton atau senilai Rp 109.295.697,54.
c) Peningkatan Jalan Pulung Kencana – Marga Kencana, Pekerjaan dilaksanakan oleh CV MCS dengan kontrak Nomor 600/8/KONTRAK/PU/TUBABA/VI/2019 tanggal 4 Juli 2019 senilai Rp 10.543.032.000,00. Jangka waktu pelaksanaan 150 hari kalender sejak tanggal 4 Juli 2019 sampai dengan 1 Desember 2019. Pekerjaan telah dinyatakan selesai dan diserahterimakan berdasarkan Berita Acara PHO Nomor 600/8/BAP-PHO/PU/TUBABA/XI/2019 tanggal 29 November 2019, dan telah dibayar sebesar Rp 9.488.728.800,00 (90%) dengan sisa pembayaran berupa retensi sebesar Rp 1.054.303.200,00 (10%).
Pemeriksaan atas dokumen kontrak, back up data dan fisik pekerjaan menunjukkan
bahwa volume pekerjaan Laston AC-BC pada Sta 0+500 sampai dengan Sta 0+800 pada jalur kanan jalan berdasarkan kontrak sebesar 235,47 ton namun terpasang sebesar 198,22 ton, sehingga terdapat kekurangan sebesar 37,25 ton atau senilai Rp 61.834.344,76. Volume pekerjaan Laston AC-BC pada Sta 1+400 sampai dengan Sta 1+700 pada jalur kiri jalan berdasarkan kontrak sebesar 235,47 ton namun
terpasang sebesar 178,69 ton, sehingga terdapat kekurangan sebesar 56,78 ton atau
senilai Rp 94.253.801,24, dengan rincian perhitungan pada Lampiran 12.
d) Peningkatan Jalan Daya Murni – Sp. Kartaraharja Pekerjaan dilaksanakan oleh CV NK dengan kontrak Nomor 600/7/KONTRAK/PU/TUBABA/VI/2019 tanggal 4 Juli 2019 senilai Rp 4.197.962.000,00, dan addendum Nomor 600/7/ADD/KONTRAK/PU/TUBABA/ VIII/2019 tanggal 26 Agustus 2019 dengan nilai kontrak tetap.Jangka waktu pelaksanaan 150 hari kalender sejak tanggal 4 Juli sampai dengan 1 Desember 2019. Pekerjaan telah dinyatakan selesai dan diserahterimakan berdasarkan Berita Acara PHO Nomor 600/7/BAP-PHO/PU/TUBABA/XI/2019 tanggal 20 November 2019, dan telah dibayar sebesar Rp 3.778.165.800,00 (90%), dengan sisa pembayaran berupa retensi sebesar Rp 419.796.200,00 (10%).
Pemeriksaan atas dokumen kontrak, back up data dan fisik pekerjaan menunjukkan bahwa volume pekerjaan Laston AC-WC pada Sta 0+600 sampai dengan Sta 0+800 pada segmen 1 berdasarkan kontrak sebesar 108,38 ton namun terpasang sebesar 108,29 ton, sehingga terdapat kekurangan sebesar 0,09 ton atau senilai Rp 149.398,42. Volume pekerjaan Laston AC-WC pada Sta 1+600 sampai dengan Sta 1+800 pada segmen 2 berdasarkan kontrak sebesar 108,38 ton namun terpasang sebesar 96,19 ton, sehingga terdapat kekurangan sebesar 12,19 ton atau senilai Rp 20.235.185,58.
e) Peningkatan Jalan Simpang Panaragan – Kagungan Ratu Pekerjaan dilaksanakan oleh PT RJI dengan kontrak Nomor 600/S- 01/KONTRAK/PU/TUBABA/IX/2018 tanggal 4 September 2018 senilai Rp 12.129.300.000,00, dan addendum Nomor 600/S-01/ADD-1/PU/TUBABA/X/2018 tanggal 4 Oktober 2018 dengan nilai kontrak tetap. Jangka waktu pelaksanaan 180 hari kalender sejak tanggal 4 September 2018 sampai dengan 4 Maret 2019. Pekerjaan telah dinyatakan selesai dan diserahterimakan berdasarkan Berita Acara FHO Nomor 600//BAP-FHO/PU/TUBABA/IX/2019 tanggal 5 September 2019, dan telah dibayar sebesar Rp 12.129.300.000,00 (100%).
Pemeriksaan atas dokumen kontrak, back up data dan fisik pekerjaan menunjukkan bahwa volume pekerjaan Laston AC-WC pada Sta 2+600 sampai dengan Sta 2+800 berdasarkan kontrak adalah sebesar 108,86 ton namun terpasang sebesar 104,81 ton, sehingga terdapat kekurangan sebesar 4,05 ton atau senilai Rp 6.908.154,05. Volume pekerjaan Laston AC-BC pada Sta 2+600 sampai dengan Sta 2+800 berdasarkan kontrak adalah 164,16 ton namun terpasang sebesar 155,91 ton, sehingga terdapat kekurangan sebesar 8,25 ton atau senilai Rp 13.620.687,37,-.
f) Peningkatan Jalan Toto Wonodadi – Terang Batin Pekerjaan dilaksanakan oleh CV DMJ berdasarkan kontrak Nomor 600/50/KONTRAK/PU/TUBABA/VIII/2019 tanggal 28 Agustus 2019 senilai Rp 1.264.431.000,00. Jangka waktu pelaksanaan 120 hari kalender sejak tanggal 28 Agustus sampai dengan 26 Desember 2019. Pekerjaan telah dinyatakan selesai dan diserahterimakan berdasarkan Berita Acara PHO Nomor 600/50/BAP-PHO/PU/TUBABA/XI/2019 tanggal 1 November 2019, dan telah dibayar sebesar Rp 1.137.987.900,00 (90%) dengan sisa pembayaran berupa retensi sebesar Rp 126.443.100,00 (10%).
Pemeriksaan atas dokumen kontrak, back up data dan fisik pekerjaan menunjukkan bahwa pekerjaan Base B pada 5 segmen yang diuji memiliki ketebalan rata-rata antara 6,50 cm sampai dengan 14,17 cm, dibawah ketebalan yang dipersyaratkan dalam kontrak sebesar 25,00 cm. Berdasarkan perhitungan, terdapat kekurangan Volume sebesar Rp 285.342.245,56.
g) Peningkatan Jalan Marga Sari – Margodadi, Pekerjaan dilaksanakan oleh CV KUJ berdasarkan kontrak Nomor 600/51/KONTRAK/PU/TUBABA/VIII/2019 tanggal 28 Agustus 2019 senilai Rp 977.431.000,00. Jangka waktu pelaksanaan 120 hari kalender sejak tanggal 28 Agustus sampai dengan 26 Desember 2019. Pekerjaan telah dinyatakan selesai dan diserahterimakan sesuai Berita Acara PHO Nomor 600/51/BAP-PHO/PU/TUBABA/X/2019 tanggal 31 Oktober 2019, dan telah dibayar sebesar Rp 879.579.000,00 (90%) dengan sisa pembayaran berupa retensi sebesar Rp 97.731.000,00 (10%).
Pemeriksaan atas dokumen kontrak, back up data dan fisik pekerjaan menunjukkan bahwa pekerjaan Base B pada 3 segmen yang diuji memiliki ketebalan rata-rata antara 6,67 sampai 16,50 cm, dibawah ketebalan yang dipersyaratkan dalam kontrak sebesar 25,00 cm. Berdasarkan perhitungan, terdapat kekurangan volume sebesar Rp 163.784.655,97.
h) Peningkatan Jalan Toto Wonodadi – Sido Makmur Pekerjaan dilaksanakan oleh CV RGK berdasarkan kontrak Nomor 600/47/KONTRAK/PU/TUBABA/VIII/2019 tanggal 30 Agustus 2019 senilai Rp 1.464.001.000,00. Jangka waktu pelaksanaan 120 hari kalender sejak tanggal 28 Agustus sampai dengan 26 Desember 2019. Pekerjaan telah dinyatakan selesai dan diserahterimakan sesuai Berita Acara PHO Nomor 600/47/BAP-PHO/PU/TUBABA/XI/2019 tanggal 15 November 2019, dan telah dibayar sebesar Rp 1.317.600.900,00 (90%), dengan sisa pembayaran berupa retensi sebesar Rp 146.400.100,00 (10%). Pemeriksaan atas dokumen kontrak, back up data dan fisik pekerjaan menunjukkan bahwa pekerjaan Base B pada 5 segmen yang diuji memiliki ketebalan rata-rata antara 5,00 sampai 19,00 cm, dibawah ketebalan yang dipersyaratkan dalam kontrak sebesar 25,00 cm.
Berdasarkan kutipan Audit BPK Provinsi Lampung Tahun 2019, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) TUBABA, telah di konfirmasi kepada Kepala Dinas,Baik secara lisan maupun tulisan namun tidak ada ditempat dan Surat pun tidak dibalas sampai berita ini diterbitkan.(Tim).