BERITA TERKINIDAERAHTulang Bawang

Lanskip Minta BPN Lampung Cermat Menetapkan Daftar Nominatif.

Poto: Logo Lembaga Lanskip.

 Lintasdinamika.com 
TUBA LAMPUNG — Pembangunan ruas jalan tol Terbanggi-Kayu Agung terus berjalan walaupun cuaca saat ini sering kali turun hujan, Pembangunan diharapkan dapat selesai sesuai dengan target waktu yang telah ditentukan” Selain itu proses ganti rugi lahan juga sedang dilaksanakan bahkan sudah beberapa tempat yang telah dibayarkan ganti rugi lahan dan tanam tumbuh.

Kerja maksimal satgas dalam penyelesaian ganti rugi lahan dan tanam tumbuh patut diberikan apresiasi, Seperti Yang Di Sampaikan Oleh
Ketua Umum Lembaga Analisa Transparansi Kebijakan Publik (LANSKIP) F. Agustinus, SH.,MH.,CIL juga memberikan apresiasi atas kinerja panitia atau tim satgas yang telah bekerja maksimal dalam proses penyelesaian ganti rugi lahan dan tanam tumbuh walaupun sering ditemui kendala yang cukup berat, bahkan tak jarang penyelesaian sengketa lahan diarahkan penyelesaiannya di pengadilan.

“saya memberikan apresiasi atas kinerja panitia atau tim satgas yang telah bekerja maksimal walaupun terkadang menemui kendala bahkan cukup berat” terang Agustinus yang juga Advokat di Tulang Bawang.
Selain itu juga Agustinus berharap kepada pihak BPN Lampung untuk lebih cermat dalam menentukan daftar nominatif pengumuman pengadaan tanah pembangunan jalan tol terutama agar meneliti dengan seksama dokumen kepemilikan lahan yang dimiliki oleh warga.

“saya berharap agar BPN Lampung untuk lebih cermat dalam menetapkan daftar nominatif pengumuman pengadaan tanah pembangunan jalan tol, terutama agar meneliti dengan seksama dokumen kepemilikan lahan yang dimiliki oleh warga” harap Agustinus.
Lebih lanjut Agustinus mengatakan kehawatirannya apabila dokumen kepemilikan yang tidak kuat atau diragukan keabsahannya namun tetap dipaksakan sebagai dasar penetapan daftar nominatif maka akan merugikan negara.

“saya khawatir apabila dokumen kepemilikan yang tidak kuat atau diragukan keabsahannya namun tetap dipaksakan sebagai dasar penetapan daftar nominatif maka akan merugikan negara. Oleh karenanya pihak BPN agar melibatkan instansi yang berkompeten dalam meneliti keabsahan maupun kekuatan dokumen kepemilikan tersebut. Hal ini untuk menghindari pengakuan kepemilikan lahan namun tidak sesuai dengan dokumen yang dimiliki terlebih dokumen yang dimiliki tidak memiliki kekuatan hukum atas alas hak lahan tersebut” terang Agustinus.

Laporan Penulis:(FA/Pwr).

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button