BERITA TERKINILAMPUNGNasionalTulang Bawang

Jarang Ada di Kantor, Kadiskes Tuba Diduga Hindari Permintaan Informasi Publik oleh Sejumlah Media.

Editor_ Junaidi

Lintasdinamika.com

Tulang Bawang – Dinas Kesehatan Kabupaten Tulang Bawang dan jajaran “buta dan tuli” memahami Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Pasalnya, informasi yang diminta oleh Awak Media terkait kegiatan pekerjaan yang dikerjakan Dinkes Tulang Bawang terkesan hanya boleh diketahui pihak Dinkes jajarannya. Hal ini bisa menimbulkan stigma negatif yang “berbau” penyimpangan anggaran negara.

Seharusnya Dinas Kesehatan Kabupaten Tulang Bawang sebagai corong dari pemerintah daerah dalam bidang kesehatan harus siap memberikan informasi yang dibutuhkan oleh Masyarakat, LSM, Pers, selama itu bukan dokumen rahasia negara.

” Kalau bukan rahasia negara kenapa sulit untuk memberikan informasi, publik kan harus mengetahui apa kegiatan yang dikerjakan Dinkes. Baik kegiatan fisik maupun non fisik semua itu menggunakan uang negara,” ucap Ketua DPD Solidaritas Pers Indonesia (SPI) Tulang Bawang, Junaidi Amrin kepada Awak Media jaringan SPI di Kantor Sekretariat DPD SPI Tulang Bawang saat mengetahui sulitnya mendapatkan konfirmasi dari Kadiskes Tulang Bawang, Fatoni dan jajarannya, Senin (11/07/2022).

” Teman-teman sudah sering sekali ingin mengkonfirmasi ke Kadinkes, tetapi selalu tidak berada di kantor,” kata Junaidi.

Dijelaskan Junaidi, dalam waktu dekat, DPD SPI Tulang Bawang akan melayangkan surat ke 2(dua) dengan tujuan yang sama yaitu, konfirmasi

Menurutnya, sesuai dengan persyaratan dalam Undang-Undang yang tertuang dalam UU KIP untuk Permohonan Informasi Publik bila kita susah bertemu dengan Badan Publikasi (Pejabat) baik secara lisan maupun Handphone maka kita layak memberikan Surat Konfirmasi tertulis kepada Badan Publik (Kadiskes) Tulang Bawang karena informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang sebagai pengembangan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting untuk ketahanan nasional.

Bahkan hak memperoleh informasi merupakan Hak Asasi Manusia dan keterbukaan informasi publik salah satu ciri penting Negara Demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih tanpa KKN.

“Permintaan Informasi yang kami butuhkan atau yang kami minta dari Kepala Dinas Kesehatan Tuba terkait pengelolaan anggaran Bantuan Operasional Kesehatan dan Bantuan Jaminan Kesehatan Nasional (BOK dan JKN) tahun pengelolaan 2019 sampai dengan 2021,” jelas Junaidi saat disinggung konfirmasi apa yang akan diminta ke Kadiskes.

Hal ini dilakukan, kata Junaidi, berhubung ada beberapa anggaran tersebut yang diduga terindikasi fiktif.

Sementara dari Dinas Kesehatan Tulang Bawang, lanjut Junaidi, baik Kepala Dinas, Sekretaris dan Kasubag yang menangani anggaran tersebut susah untuk ditemui di ruang kerjanya dengan alasan masih tugas luar.

” Alasan yang sama, masih tugas luar. Begitu selalu jawaban yang kita dapat dari Staf di Dinkes saat ingin meminta konfirmasi dari Kadiskes dan jajaran,” pungkas Junaidi.

Sumber : DPD SPI Tulang Bawang.

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button