BERITA TERKINIDalam NegeriNasionalTulang Bawang

Masyarakat Kabupaten Tulang Bawang Minta KPK RI Kawal Perpanjangan HGU PT SGC

Editor JUNAIDI

Lintasdinamika.com

Tulang Bawang (**) — Beredarnya informasi yang diduga akan berakhirnya masa berlakunya HGU PT. Indolampung Cahaya Makmur berakhir pada tanggal 25 Maret 2023 yang merupakan Anak Perusahaan dari PT. Sugar Group Companies (SGC), Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Pemuda Hebat (GPH) Trova Pratama, M.H, sampaikan dorongan support untuk masyarakat agar yakin percaya kepada Bapak Ir. Joko Widodo Presiden Republik Indonesia akan membantu menyelesaikan permasalahan yang terjadi bertahun-tahun ini. Jum’at, 17 Maret 2023.

Hal ini menyangkut dari pada selain habisnya masa berlakunya HGU PT. Indolampung Cahaya Makmur pada tanggal 25 Maret 2023, saya berharap Pemerintah khususnya Presiden agar bisa cepat tanggap, dari pada keinginan masyarakat ini, tidak lebih adalah kejelasan dan keadilan yang diharapkan dalam penyelesaian yang selama ini terjadi dilahan Umbul HGU PT. Sugar Group Companies (SGC) dan 5 Anak Perusahaannya. Ucap Trova.

Selain dari pada itu permasalahan yang selalu terjadi terkait penerbitan ataupun perpanjangan HGU Perusahaan, masyarakat juga saat ini sangat dihantui oleh urusan langsung antara Perusahaan dan Pemerintah, kecurigaan ini timbul dari masyarakat karena diduga mungkin dan tidak mungkin nantinya akan tiba-tiba muncul surat sertifikat perpanjangan kembali Perusahaan tersebut yang diduga diterbitkan langsung oleh Kementerian ATR/BPN dan diduga tanpa melibatkan masyarakat ahli waris pemilik lahan ulayat ataupun aparatur desa sekitaran lahan HGU tersebut. Tegas Trova.

Permasalahan seperti ini saya menduga, masyarakat takut hal ini terjadi, dugaan tersebut antara oknum perusahaaan dan oknum pejabat ada main mata atau ada udang dibalik batu ketika apabila proses HGU lancar serta sertifikat itu tiba-tiba terbit perpanjangan kembali dalam waktu dekat, sedangkan sama-sama kita ketahui sampai hari ini tanggal 17 Maret 2023 belum ada berkas secara administrasi pendaftaran perpanjangan HGU milik PT. Indolampung Cahaya Makmur. Pungkas Trova.

Saya juga sangat mendukung perwakilan masyarakat ahli waris, untuk datang ke Jakarta selain untuk ingin bertemu Presiden dengan Rapat Terbatas, tetapi juga untuk menjumpai Pimpinan KPK RI, dan meminta dikawal terkait penerbitan ataupun perpanjangan HGU PT. SGC dan 5 Anak Perusahaannya, harapannya melibatkan KPK agar tidak ada oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk memperlancar perpanjangan HGU perusahaan tersebut, agar sama-sama kita ketahui adanya keterbukaan publik sesuai Undang-Undang Nomor 14 tahun 2018 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sambung Trova.

Untuk sama-sama kita ketahui perpanjangan HGU selain kewajiban, ada juga 6 larangan yang harus ditaati pemegang HGU perusahaan sesuai dengan Pasal 28 PP Nomor 18 Tahun 2021 seperti berikut:

• Menyerahkan pemanfaatan tanah Hak Guna Usaha kepada pihak lain, kecuali dalam hal diperbolehkan menurut peraturan perundang-undangan;
• Mengurung atau menutup pekarangan atau bidang tanah lain dari lalu lintas umum, akses publik, dan/atau jalan air;
• Membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar;
• Merusak sumber daya alam dan kelestarian kemampuan lingkungan hidup;
• Menelantarkan tanah; dan
• Mendirikan bangunan permanen yang mengurangi fungsi konservasi tanggul, fungsi konservasi sempadan, atau fungsi konservasi lainnya, dalam hal dalam areal Hak Guna Usaha terdapat sempadan badan air atau fungsi konservasi lainnya.

Seperti yang telah dijelaskan pada pembahasan sebelumnya, HGU bisa digunakan selama 35 tahun dan diperpanjang serta diperbaharui masa berlakunya. Merujuk Undang-undang Nomor 18 Tahun 2021 pasal 26, permohonan perpanjangan jangka waktu HGU dapat diajukan paling lambat sebelum berakhirnya jangka waktu HGU. Untuk permohonan pembaruan HGU, bisa mengajukan paling lama 2 tahun setelah berakhirnya jangka waktu HGU.

Penyelesaian dari proses perpanjangan HGU bervariasi tergantung pada luas lahan. Untuk luas tanah tidak lebih dari 2 000 meter persegi, dibutuhkan 38 hari, luas lebih dari 2.000 meter persegi 57 hari, dan 97 hari untuk lahan lebih dari 150.000 meter persegi.

Dari penjelasan diatas terkait penerbitan ataupun perpanjangan HGU Perusahaan, Ketua LSM GPH, “saya berharap sekali kepada Presiden Republik Indonesia agar secepatnya mengambil langkah-langkah dalam penyelesaian permasalahan ini, dan Kepada pimpinan KPK RI juga bisa ikut serta dalam mengawal Penerbitan ataupun Perpanjangan HGU tersebut, agar benar-benar memperhatikan dan memperioritaskan, serta dapat mempertimbangkan keinginan masyarakat ahli waris sesuai Undang-Undang yang berlaku, kemudian harapannya kedepan antara perusahaan dan masyarakat tidak ada lagi permasalahan apapun terkait HGU dengan masyarakat yang memiliki tanah Ulayat/umbul tersebut setelah semuanya dapat diselesaikan.” Ucap Trova. (**).

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button