BERITA TERKINIDAERAHLAMPUNGNasionalWaykanan

DPRD Way Kanan Rapat Paripurna Pengesahan Raperda Tentang RT/RW

Editor JUNAIDI

Lintasdinamika.com

LINTASDINAMIKA.COM WAY KANAN

Rapat Paripurna Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Way Kanan Tahun 2023-2043 bertempat di ruang rapat DPRD setempat, Selasa, 7 Februari 2023

Hadir Ketua, Wakil-Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten, Anggota Forkopimda Kabupaten, Kepala Instansi Vertikal, Sekretaris Daerah, Para Asisten, Staff Ahli, Inspektur, Kepala Badan, Kepala Dinas, Kepala Kantor dan Kepala Bagian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten, Peserta Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Way Kanan.

Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah yang merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang, Peraturan Perundang-Undangan Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Bahwa penyelenggaraan penataan ruang dimaksudkan untuk mengintegrasikan berbagai kepentingan lintas sektor, lintas wilayah, dan lintas pemangku kepentingan yang termanifestasi dalam penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah, kemudahan berusaha. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2023-2043 ini memuat:

Tujuan, Kebijakan, dan Strategi Penataan Ruang Wilayah Kabupaten

1.Rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten
2.Rencana Pola Ruang Wilayah Kabupaten
3.Kawasan Strategis Kabupaten
4.Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten, dan
5.Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten.

Tahapan penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2023-2043 melalui proses yang cukup panjang, meliputi:

Pada Tahun 2016
Peninjauan Kembali Revisi RTRW Kabupaten Way Kanan.

Pada Tahun 2017,
Penyusunan Materi Teknis RTRW Kabupaten Way Kanan.
Pada Tahun 2018
a. Penyusunan Naskah Akademik dan Ranperda Revisi RTRW Kabupaten Way Kanan.
b. Penyusunan KLHS Revisi RTRW
dengan Surat Validasi Nomor 666/380.1/KLHS/V.10/2019, tanggal 3 Juni 2019 dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung.

Pada Tahun 2019
Sinkronisasi Peta Revisi RTRW Kabupaten Way Kanan dari Badan Informasi Geospasial (BIG).

Pada Tahun 2020 sampai pertengahan Tahun 2021. a. Menyesuaikan Dinamika Perubahan Peraturan Per Undang-Undangan dengan Menyesuaikan Muatan Materi Teknis dan Ranperda serta Informasi Geospasial Revisi RTRW Kabupaten Way Kanan. b. Mendapatkan Berita Acara Persetujuan Bersama Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Way Kanan pada tanggal 9 Maret 2020 Tentang Pengajuan Persetujuan Substansi Ranperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Way Kanan. c. Mendapatkan Berita Acara/Rekomendasi Gubernur pada tanggal 30 Agustus 2021 melalui Rapat Pleno Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah Provinsi Lampung untuk dapat diproses lebih lanjut.

Pada pertengahan Tahun 2021 sampai akhir Tahun 2022 Berproses untuk mendapatkan Persetujuan Substansi oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia meliputi: a. Tahap Pra Rapat Lintas Sektor Penyesuaian terhadap regulasi tentang Perubahan Nomenklatur dan Perubahan Basis Data Peta. b. Rapat Lintas Sektor Rapat Lintas Sektor pembahasan Ranperda RTRW Kabupaten Way Kanan Tahun 2023-2043 dilakukan pada tanggal 15-16 November 2022 di Jakarta. c. Pasca Rapat Lintas Sektor.

1) Mendapat Surat Persetujuan Substansi atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Way Kanan Tahun 2023-2043 pada tanggal 29 Desember 2022. 2) Mendapatkan Bertita Acara Penyerahan Dokumen Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Way Kanan Tahun 2023-2043 pada tanggal 2 Februari 2023 di Jakarta(RD)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button