BERITA TERKINILAMPUNGNasionalWaykanan

Sekda Way Kanan Saipul Pimpin Rapat Forum Penataan Ruang

Editor JUNAIDI

Lintasdinamika.com

LAINTASDINAMIKA.COM WAY KANAN

Sekretaris Daerah Kabupaten, Saipul, S.Sos.,M.IP memimpin Rapat Forum Penataan Ruang PT. Berkah Abizar Jaya di Ruang Buay Pemuka Pengiran Tuha Setdakab Way Kanan, Senin (15/05/2023).

berdasarkan Berita Acara rapat tersebut disampaikan hasil bahwa berdasarkan peruntukkan pola ruang Perda Provinsi Lampung Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2010 tentang RTRW Provinsi Lampung Tahun 2009 sampai dengan  Tahun 2029 dan diselaraskan dengan Ranperda RTRW Provinsi Lampung Tahun 2023-2043, bahwa lokasi PT. Berkah Abizar Jaya berada pada kawasan pertanian sebagai kawasan tanaman pangan namun bukan didalam kawasan pertanian pangan berkelanjutan (KP2B), sehingga masih dimungkinkan diperbolehkan bersyarat untuk kegiatan pertambangan.

Bahwa sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 115.K/MB.01/MEM.B/2022 tentang Wilayah Pertambangan Provinsi Lampung, bahwa Kabupaten Way Kanan merupakan wilayah usaha pertambangan. Terkait dengan luasan lokasi PT. Berkah Abizar Jaya yang dicantumkan dalam KKPR, harus disinkronkan dengan luasan yang tertera dalam WIUP, luasannya harus sama atau lebih kecil namun tidak boleh lebih besar dari luasan yang ada WIUP. Selanjutnya, sesuai dengan hasil koordinasi bersama Dinas ESDM Provinsi Lampung, prasarana dan sarana pendukung kegiatan pertambangan seperti mess, gudang, dan sebagainya harus sudah termasuk dalam luasan WIUP tidak boleh menambah luasan diluar WIUP kecuali jenis pertambangan batubara. Dan hal-hal secara lebih detail terkait teknis pertambangan dapat dikonsultasikan dengan Dinas ESDM Provinsi.

Selain itu, berdasarkan Perda Kabupaten Way Kanan Nomor 1 Tahun 2023 tentang RTRW Kabupaten Way Kanan Tahun 2023-2043 terletak di Kecamatan Umpu Semenguk dan berada pada Rencana Pola Ruang Kawasan Budi Daya yaitu Kawasan Pertanian dengan peruntukan Kawasan tanaman Pangan seluas ± 13,43 Ha. Dengan Ketentuan Umum Zonasi yang berlaku pada lokasi tersebut sebagaimana dalam Pasal 79 Ayat (2) Perda Kabupaten Way Kanan Nomor 1 Tahun 2023 yaitu Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan meliputi Kegiatan peningkatan produktivitas tanaman pangan dan Kegiatan operasional, penunjang, dan pengembangan Kawasan Tanaman Pangan.

Selanjutnya, Pemanfaaran Ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi Kegiatan perikanan dan peternakan skala mikro hingga kecil, Kegiatan Industri kecil, industri menengah, Kegiatan alih fungsi Kawasan Tanaman Pangan menjadi lahan budi daya nonpertanian, Pemanfaatan Ruang pada kawasan yang diduga terdapat keunikan batuan dan fosil, Kegiatan agrowisata, Kegiatan perkebunan dan holtikultura, Kegiatan pengembangan sistem jaringan prasarana dan Kegiatan pertambanganyang digolongkan menjadi pertambangan minieral logal, mineral bukan logam dan pertambangan batuan.

Dalam BA tersebut juga disampailan hasil bahwa pada Ketentuan Umum Zonasi sebagaimana dalam Pasal 79 Ayat (2) mengenai kegiatan pertambangan yang diperbolehkan dengan syarat mengacu pada Peraturan Perundang-Undangan lainnya mengenai pertambangan. PT. Berkah Abizar Jaya diluar Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD).

Pendelegasian wewenang Perizinan dan Persetujuan Lingkungan mengenai pertambangan berada di Dinas Lingkungan Hidup Provinsi. Klarifikasi hasil pertambangan yang ditambang adalah komoditas kerikil berpasir alami (sirtu).

Selanjunya, Lahan pasca tambang PT. Berkah Abizar Jaya untuk diperlihatkan setelah selesai dilakukan pertambangan. Untuk lokasi PT. Berkah Abizar Jaya mengacu pada Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pemekaran Kecamatan Blambangan Umpu dan Pembentukan Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan, bahwa lokasi PT. Berkah Abizar Jaya secara batas wilayah administrasi terletak di Kecamatan Umpu Semenguk. Diharapkan PT tersebut dapat meningkatkan lapangan kerja untuk masyarakat disekitar kegiatan khususnya Kabupaten Way Kanan

Pada rapat tersebut dipaparkan tentang Rencana Penambangan Bahan Galian Pasir dan Batu (Sirtu) Di Kecamatan Umpu Semenguk.

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button