Bupati Dendi, Gelar Rakor Bersama Kepala Desa Se Kabupaten Pesawaran
[PESAWARAN,LD}— Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, membuka Rapat koordinasi (rakor) dengan seluruh kepala desa se kabupaten pesawaran yang di gelar dalam ruang Aula kabupaten.
Dalam sambutannya Bupati Dendi mengharapkan kepada seluruh kepala desa untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang prima, sudah tidak ada alasan lain karena setiap desa memiliki dana miliaran rupiah yang terdiri dari Alokasi Dana Desa (ADD), dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah, serta dana Percepatan Pembangunan Penyediaan Infrastruktur Desa (P3ID).
“Pada kesempatan yang baik ini, perlu saya sampaikan bahwa tuntutan masyarakat sangat besar terhadap pelayanan prima yang transparan dan akuntabel. setiap Desa memiliki dana miliaran rupiah yang terdiri dari ADD, dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah, serta dana P3ID,” kata Dendi.
Tersedianya dana yang besar di desa, hendaknya menjadi sebuah pemicu bagi aparatur pemerintah desa untuk memberikan pelayanan prima. “Untuk itu, saya tegaskan di sini pemkab mendelegasikan kewenangannya kepada camat, kepala desa, dan lurah yang bekerja di Kabupaten Pesawaran untuk mengoptimalkan kinerja terutama dalam hal prioritas pembangunan, di desa-desa.
Rapat ini merupakan bentuk komunikasi sinergi untuk pelaksanaan pemerintahan yang optimal yaitu pelayanan kepada masyarakat dan sebagai fasilitasi permasalahan-permasalahan di desa.
Oleh karena itu, Dendi menyampaikan kepada seluruh kepala desa dan Pjs. kepala desa se-Kabupaten Pesawaran agar dapat berperan aktif mengikuti jalannya rapat sebagai salah satu wujud konkrit di dalam melaksanakan tanggungjawabnya memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
kepada Dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat Desa) untuk melakukan fasilitasi dan pembinaan aparatur desa khususnya para kepala desa dalam pengelolaan DD dan ADD sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,Inspektorat dan camat untuk mengawal dan mengawasi pengelolaan DD dan ADD dengan tujuan agar penggunaan dana tersebut sesuai dengan peruntukannya.
Lakukan pembinaan dan pengawasan setiap triwulan dan penyampaian Surat Pertanggungjawaban (SPJ) tepat pada waktunya. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI nomor 113 tahun 2014 pasal 31, bahwa bendahara wajib pungut Pajak Penghasilan (PPh) dan pajak lainnya, wajib menyetorkan seluruh penerimaan potongan dan pajak yang dipungutnya, ke rekening kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk itu, kepada seluruh kepala desa Dendi minta untuk memperhatikan pajak ADD dan DD, sehingga tidak selisih perhitungan pajak antara bendahara desa dan Dinas pajak, Dengan memberikan pelayanan prima dan sosialisasi akan mendorong masyarakat taat pajak pungkasnya. (Yudhi)