BERITA TERKINILAMPUNGTulang Bawang

Diduga Pemalsuan Dokumen Atas Pelaksanaan Anggaran Kegiatan Makan Minum Reses Anggota DPRD Tuba, LSM LIR Segera Laporkan Ke APH.

Editor Junaidi

TULANG BAWANG (LD)_ Menyikapi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas pelaksanaan anggaran kegiatan reses anggota DPRD kabupaten Tulangbawang tahun Anggaran 2022. Yang mengakibatkan kerugian daerah mencapai ratusan juta rupiah dari Anggaran milyaran rupiah itu. Dan diduga berindikasi mencatut puluhan nama rumah makan dan Catering yang sama sekali tidak pernah menerima pesanan dari pihak PPTK  Sekretariat DPRD tuba, sehingga dugaan pemalsuan dokumen seperti surat perjanjian kerja (SPK), tandatangan dan stempel pemilik rumah makan serta catering telah di buat (Dugaan Rekayasa).

Halini tentunya akan berdampak buruk bagi anggaran Pemerintah Daerah kabupaten Tulangbawang bila tidak ada kontrol sosial dari masyarakat Tulangbawang.

Dengan menyikapi temuan ini, Ketua LSM Lembaga Investigasi Rakyat LIR kabupaten Tulangbawang”Junaidi Amrin” akan laporkan temuan BPK ke Inspektorat Tulangbawang supaya temuan tersebut jangan sebatas pembiaran saja, setelah itu berkas laporan juga akan di tindaklanjuti di Kejaksaan Negeri Menggala Tulangbawang agar segera di lakukan penyidikan;

“Junaidi Amrin, menjelaskan saya akan segera buatkan laporan kepada Inspektorat Tulangbawang supaya Inspektur melakukan pemeriksaan ulang atas pelaksanaan Anggaran kegiatan reses anggota DPRD tuba tahun 2022 yang kami duga berindikasi peraktek melawan hukum;

Setelah itu berkas laporan dari LSM LIR akan kita tindaklanjuti kepada Kejaksaan Negeri Menggala Tulangbawang guna proses lebih lanjut. Sehubungan perbuatan melawan hukum yang kami pelajari dari dokumentasi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) perwakilan provinsi lampung. Adalah yang pertama kerugian keuangan Daerah dan mencatut nama puluhan rumah makan serta catering, bahkan telah ada surat perjanjian kerja (SPK) yang di laporkan pihak PPTK Sekretariat DPRD tuba kepada BPK RI;

Akan tetapi lanjut Junaidi Ar,  SPK yang di laporkan ke BPK RI tersebut oleh Sekretariat DPRD tuba terdapat dugaan palsu karena pihak penyedia makan dan minum kegiatan reses anggota DPRD tuba tahun anggaran 2022 itu puluhan rumah makan dan Catering tidak pernah menerima pesanan dari Sekretariat DPRD tuba apalagi mau memberikan surat SPK.

Halini kami cermati, bahwa pihak Sekretariat DPRD tuba telah mengkelabui sebuah Lembaga BPK RI, perwakilan Provinsi Lampung. Kami sebagai masyarakat Tulangbawang yang selalu eksistensi mendukung program pemerintah Pusat dan Daerah akan terus berupaya membantu mengungkap kajahatan mapia anggaran Pemerintah ucap Ajo Jun panggilan nya.

Saat di konfirmasi melalui surat Tim media pada hari kamis tanggal 28 Maret 2024 kepada Sekretaris Dewan (Sekwan) tapi tidak dapat menjawab sampai berita media di terbitkan.(Tiem).

 

 

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button