Diduga Tidak Mengantongi Izin, CV Kalembo Rusak Hutan TAHURA, Lembaga Lingkungan Hidup di Harap Masyarakat Turun
Editor: Renaldy
Foto :Perwakilan CV Kalembo Saat Memberikan Keterangan Bersama Tim Media Harianpost.co
Lampung (LD)_ Proyek Penanganan Kemiskinan Ekstrim di Kawasan Taman Hutan Raya (TAHURA) Register 19 Lampung, yang tidak berplang seperti proyek tidak bertuan dilakukan Oleh CV. Kalembo diduga telah melanggar Undang-Undang ketenaga kerjaan dan Undang-Undang tentang Lingkungan Hidup, yang mana indikasi ini telah secara Fakta dan jelas Proyek tersebut telah merusak Lingukungan Ekosistem Sumber Daya Alam (SDA) yang ada di TAHURA. Jum’at, 19/07/2024.
Pada Rabu malam Kamis, 17/07/2024 tim wartawan harianpost.co telah bertemu dan langsung konfirmasi dengan pengelola saham proyek tersebut di daerah Sukarame Bandarlampung.
Pengelola proyek dari salah satu pemilik saham Cv. Kalembo, inisial (DK) menjelaskan, “bahwa ia mengakui benar tidak ada plang Proyek dan tidak memberikan alasan kenapa tidak memasang plang, ia juga menjelasakan batu-batu yang dilakukan oleh kuli atau tenaga kerja perusahaan tersebut dibenarkan diambil dan dibelah tapi tanpa pemanfaatan dan bisa dilihat ditempat.” Ujarnya
Selain dari pada itu, (DK) juga membenarkan “telah menebang pohon yang ada di TAHURA, dan mereboisasi pohon-pohon yang sudah ditebang kemudian ditanam kembali, dengan penebangan tanpa ada izin dari pihak pemerintah atau pun pengelola TAHURA tersebut.”
Dalam penebangan pohon-pohon yang telah merusak TAHURA sangat disesali oleh masyarakat setempat, salah satu masyarakat setempat menjelaskan kepada tim media harianpost.co yang tidak mau disebutkan namanya, menjelaskan bahwa, “kami sangat kecewa Pak atas penebangan pohon-pohon yang dilakukan oleh Cv. Kalembo, sedangkan kami saja mencari kayu untuk bahan bakar dan kalau ketahuan mengambilnya di TAHURA ini pasti kami di bawa Kepolisi dan dipenjarakan. Sedangkan Cv. Kalembo yang menebang pohon tanpa izin ini malah dibiarkan.” Ucap salah satu warga”
Dilain sisi (DK) salah satu pengelola Cv. Kalembo diproyek tersebut, mengakui dan mengatakan kesalahannya dan meminta maaf kepada tim wartawan harianpost.co atas kesalahan yang dilakukan mereka. Ucapnya
Dalam penelusuran tim media harianpos.co, hal ini juga diduga ada indikasi oknum PPK yang ikut serta memuluskan perkerjaan ini agar Cv. Kalembo yang memenangkan tender kegiatan tersebut.
Kegiatan Proyek yang menelan anggara sebesar Rp. 10 milyar ini, terindikasi telah terjadi manipulasi data administrasi, yang mana kegiatan tersebut jelas tak punya izin nambang batu dan penebangan pohon di TAHURA ragister 19 Lampung.
Kegiatan Penanganan Kemiskinan Ekstrim yang ada di Desa Tanjung Agung, Kode Lelang 88370064 dari LPSE satuan kerja Pelaksana Prasarana Permukiman Provinsi Lampung, merupakan perkerjaan yang menggunakan Anggaran APBN 2024 diduga kuat ada campur tangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga PPK pun bungkam terhadap kejadian ini.
Atas kerusakan TAHURA di register 19 Lampung, masyarakat juga belum melihat tindakan oleh Polisi Kehutanan atau Pengelola TAHURA dan Dinas Kehutanan Provinsi Lampung.
Hal ini nantinya juga akan melibatkan Lembaga Lingkungan Hitup atas pengrusakan Hutan. (Tiam)