Kajari Pringsewu Sebut, Telah Mengeluarkan Sprin Guna Tindaklanjuti Dugaan Penyelewengan DD Dan ADP.
Pringsewu | Dugaan adanya penyimpangan dalam pemanfaatan dana desa (DD) tahun anggaran 2017 di Pekon Sukaratu Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu, mulai menemukan babak baru.Dimana, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu sudah mengeluarkan surat perintah penyelidikan ( Sprindik) guna melakukan Pulbaket dan Puldata.
Hal itu seperti diungkapkan Kajari Pringsewu Asep Sontani Sunarya, S.H, C.N di kepada media ini sela-sela saat acara penanaman pohon di Objek Wisata Talang Indah Kelurahan Fajaresuk, Jum’at (13/7).
Kajari Pringsewu menyebutkan, kalau pihaknya sudah mengeluarkan Sprindik guna menindaklanjuti dugaan kasus yang ada. “Kita akan lakukan pendalaman guna mengumpulkan bukti-bukti lain. Bahkan kita (kejaksaan-red) akan melakukan koordinasi dengan pihak inspektorat dan juga kepolisian,” jelas Asep.
Asep menegaskan kalau setiap laporan dari masyarakat akan selalu ditindaklanjuti guna memastikan kebenaran dari laporan yang ada. “Dalam masalah ini kita akan saling kordinasi dengan lembaga lainnya seperti kepolisan dan inspektorat. Kalaupun laporan dari masyarakat mempunyai nilai kebenaran pastinya kami akan tindaklanjuti, sebab semua laporan yang masuk ke kejaksaan akan jadi sekala prioritas guna ditindaklanjuti,” ucap Asep
Disisi lain, Inspektorat Kabupaten Pringsewu hingga kini sedang melakukan proses pembinaan di pekon sukaratu, terkait adanya dugaan laporan penyelewengan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Pekon (ADP) tahun 2017.
“Sedang diproses begitu mendapatkan laporannya langsung kami klarifikasi melakukan pembinaan. Semisalnya ada temuan juga kita suruh mengembalikan ke kas desa dan diberikan sangsi teguran adminitrasinya,”ungkap Inspektur Endang Budiarti melalu telepon selulernya, Rabu (4/7).
Menurut Endang, bahwa pihak sudah memanggil aparatur pekon dan langsung turun ke pekon sukaratu terkait adanya laporan dugaan penyimpangan DD dan ADP.
“Bukan saja sudah dipanggil, kita juga langsung turun kesana untuk dilihat semua. Jadi, fungsi dari kami hanya pembinaan yang salah itu harus diperbaiki,” tegasnya.
Untuk diketahui seperti diberitakan sebelumnya. Kejaksaan Negeri (Kajari) kabupaten Pringsewu masih terus melakukan pengumpulan bahan keterangan ful baket data terkait adanya dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Pekon (ADP) tahun 2017 pekon Sukaratu, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu.
“Laporan dari warga pekon Sukaratu tetap kita tindak lanjuti secepatnya secara profesional terkait ada atau tidak nya mengarah ke pidana khusus. Karena, waktu laporan dari warga kemarin waktu iti mepet mau lebaran,”Ungkap Kasi Intel Kejari Pringsewu Bayu Wibianto belum lama ini.
Bayu mengaku, pihak juga sudah langsung turun ke pekon sukaratu guna melakukan pengumpulan bahan keterangan ful baket data. “Kita sudah langsung turun kesitu bertemu mereka (aparatur pekonnya) dan sedikit meminta keterangan untuk melakukan pengumpulan bahan keterangan ful baket data. Yang jelas, setiap ada laporan pasti tetap akan kita proses dan tindak lanjuti terlepas ada atau tidaknya pidana khususnya,” katanya.
Untuk diketahui sebelumnya, sejumlah perwakilan masyarakat Pekon Sukaratu Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Pringsewu guna melaporkan adanya dugaan penyelewengan DD dan ADP tahun anggaran 2017 bahkan juga tahun 2018 yang berjalan saat ini yang terdapat di pekon setempat, Kamis (31/5).
Kedatangan mereka tersebut disambut Kejaksaan Negeri Pringsewu yakni Kasi Intel Bayu Wibianto serta anggota lainnya.
Sementara itu, Sahrin Evendy atas nama mewakili dari tokoh masyarakat mengatakan, kedatangan dari perwakilan masyarakat untuk melaporkan terkait adanya dugaan penyelewengan Dana Desa dan Alokasi Dana Pekon tahun 2017, yang dianggap dalam pengelokasiannya dinilai tidak transparan bahkan tidak banyak masyarakat yang dilibatkan dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Pekon.
“Maksud dan tujuan kami masyarakat Pekon Sukaratu untuk melaporkan terkait adanya dugaan penyelewengan yang dilaksanakan oleh pihak pemerintah pekon dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2018 yang sedang berjalan saat ini”ungkapnya Sahrin.
Selanjutnya ditambahkan oleh Nanang Solihin sebagai Tokoh Pemuda sekaligus pengurus lembaga kepemudaan Karang Taruna Pekon tersebut mengatakan, semenjak dana desa bergulir dari tahun 2015 sampai dengan saat ini yang dianggap sudah berjalan selama 3 tahun, penggunaan dana desa tidak begitu melibatkan masyarakat sepenuhnya, dari mulai perencanaan sampai dengan pelaksanaannya.
Nanang mengemukakan, fatalnya lagi lanjutnya Nanang, dilihat dari status Indeks Desa Membangun (IDM) selama tiga tahun, ternyata masih tetap pada status desa sangat tertinggal.
Pengaduan lanjut Nanang sengaja disampaikan sebagai tindak lanjut dari jajak pendapat dengan anggota Komisi I DPRD Pringsewu tanggal 21 Agustus 2017 terkait penggunaan dan transparasi DD di Pekon Sukaratu.
“Jajak pendapat tersebut kami lakukan karena timbulnya gejolak di masyarakat yang ada di dusun masing-masing, dari kejadian tersebut kami masyarakat berusaha melakukan penelusuran dan ditemukan beberapa kejanggalan yang mengarah pada dugaan penyimpangan DD dan ADP. Hasil dari temuan ini kemudian jadi dasar bagi kami melakukan pelaporan secara tertulis kepada Kejaksaan Negeri Pringsewu,” pungkasnya.(Tim)