BERITA TERKININasional

Manfaat Berorganisasi Bagi Rakyat Biasa (Masyarakat)

Editor_Rendy S.

Foto Istimewa: Ketum Forum Membangun Desa (FORMADES)

Oleh : Junaidi Farhan
Ketua Umum Forum Membangun Desa

Perkumpulan atau organisasi masyarakat adalah suatu kelompok yang dibentuk oleh masyarakat untuk mencapai tujuan tertentu yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Organisasi masyarakat dapat berupa organisasi kemasyarakatan, organisasi sosial, atau organisasi komunitas yang memiliki tujuan untuk memajukan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Apakah penting masyarakat berorganisasi?

Ya, sangat penting bagi masyarakat untuk berorganisasi. Berikut beberapa alasan mengapa:

1. *Meningkatkan partisipasi masyarakat*: Berorganisasi dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan dan pembangunan.

2. *Meningkatkan kesadaran dan kepedulian*: Berorganisasi dapat meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap isu-isu penting dan kebutuhan masyarakat.

3. *Meningkatkan kemampuan dan keterampilan*: Berorganisasi dapat membantu meningkatkan kemampuan dan keterampilan anggota, seperti kemampuan kepemimpinan, komunikasi, dan manajemen.

4. *Meningkatkan solidaritas dan kerja sama*: Berorganisasi dapat membantu membangun solidaritas dan kerja sama di antara anggota, sehingga mereka dapat saling membantu dan mendukung dalam mencapai tujuan.

5. *Meningkatkan pengaruh dan dampak*: Berorganisasi dapat meningkatkan pengaruh dan dampak masyarakat dalam proses pengambilan keputusan dan perubahan sosial.

6. *Meningkatkan kualitas hidup*: Berorganisasi dapat membantu meningkatkan kualitas hidup masyarakat dengan memecahkan masalah dan memenuhi kebutuhan masyarakat.

7. *Membangun demokrasi*: Berorganisasi dapat membantu membangun demokrasi dengan meningkatkan partisipasi masyarakat dan memperkuat kelembagaan masyarakat.

Dengan demikian, berorganisasi sangat penting bagi masyarakat untuk meningkatkan kemampuan, kesadaran, dan pengaruh mereka dalam masyarakat, serta memecahkan masalah dan memenuhi kebutuhan masyarakat.

Ciri-ciri perkumpulan atau organisasi masyarakat :

1. *Dibentuk oleh masyarakat*: Organisasi masyarakat dibentuk oleh masyarakat itu sendiri untuk mencapai tujuan tertentu.
2. *Bertujuan untuk kepentingan masyarakat*: Organisasi masyarakat memiliki tujuan untuk memajukan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
3. *Bersifat sukarela*: Organisasi masyarakat biasanya bersifat sukarela, artinya anggota organisasi bergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama.
4. *Memiliki struktur dan tata kelola*: Organisasi masyarakat memiliki struktur dan tata kelola yang jelas untuk menjalankan kegiatan dan mencapai tujuan.

Dasar hukum rakyat berhimpun di Indonesia adalah Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Hal ini juga dijamin oleh Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

1. *Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945)*: Pasal 28E UUD 1945 menjamin hak kebebasan berserikat dan berkumpul.
2. *Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia*: Undang-undang ini memberikan jaminan dan perlindungan lebih lanjut terhadap hak-hak asasi manusia, termasuk kebebasan berhimpun.
3. *Undang-Undang No. 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan*: Undang-undang ini mengatur tentang organisasi kemasyarakatan, termasuk hak dan kewajiban organisasi, serta tata cara pendirian dan pembubarannya.
4. *Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat Sipil*: Undang-undang ini mengatur tentang organisasi masyarakat sipil, termasuk hak dan kewajiban organisasi, serta tata cara pendirian dan pembubarannya.

Dasar hukum tersebut memberikan landasan bagi masyarakat untuk berorganisasi dan melakukan kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat. Selain itu, juga memberikan perlindungan hukum bagi organisasi masyarakat dan anggotanya dalam menjalankan kegiatan yang sah dan tidak melanggar hukum.

Berorganisasi dapat memberikan banyak manfaat bagi rakyat biasa (masyarakat awam), antara lain :

1. *Meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat*: Berorganisasi dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang isu-isu penting dan memotivasi mereka untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan.

2. *Meningkatkan kemampuan dan keterampilan*: Berorganisasi dapat membantu meningkatkan kemampuan dan keterampilan anggota, seperti kemampuan komunikasi, kepemimpinan, dan manajemen.

3. *Meningkatkan jaringan dan relasi*: Berorganisasi dapat membantu membangun jaringan dan relasi dengan orang-orang yang memiliki minat dan tujuan yang sama.

4. *Meningkatkan pengaruh dan dampak*: Berorganisasi dapat meningkatkan pengaruh dan dampak masyarakat dalam proses pengambilan keputusan dan perubahan sosial.

5. *Meningkatkan solidaritas dan dukungan*: Berorganisasi dapat membantu membangun solidaritas dan dukungan di antara anggota, sehingga mereka dapat saling membantu dan mendukung dalam mencapai tujuan.

6. *Meningkatkan kesadaran akan hak dan kewajiban*: Berorganisasi dapat membantu meningkatkan kesadaran masyarakat akan hak dan kewajiban mereka sebagai warga negara.

7. *Meningkatkan kemampuan advokasi*: Berorganisasi dapat membantu meningkatkan kemampuan masyarakat dalam melakukan advokasi dan memperjuangkan hak-hak mereka.

Berorganisasi juga dapat membantu rakyat biasa atau masyarakat awam dalam hal :
– Meningkatkan kualitas hidup
– Mengembangkan potensi diri
– Membangun komunitas yang lebih baik
– Meningkatkan kesadaran sosial dan politik
– Memperjuangkan kepentingan bersama

Dengan berhimpun atau berorganisasi, rakyat biasa dapat memiliki suara yang lebih kuat dan berperan aktif dalam membangun masyarakat yang lebih baik. Selain itu dengan berhimpun atau berorganisasi dapat membantu rakyat biasa meningkatkan kemampuan, kesadaran, dan pengaruh mereka dalam masyarakat, serta memperjuangkan hak-hak dan kepentingan mereka.

Baca Juga

Back to top button