BERITA TERKINI

Kuasa Hukum Sigit Cs Harap Bupati Batola Menginisiasi Penyelesaian Konflik Panen Sawit Di Desa Kolam Kanan

Editor_Rendy S

Foto Istimewa: Kuasa Hukum Sigit Cs Harap Bupati Batola Menginisiasi Penyelesaian Konflik Panen Sawit Di Desa Kolam Kanan

Fitra Agustinus, SH.,MH selaku Kuasa Hukum Sigit Cs petani sawit di Desa Kolam Kanan mengharapkan Bupati Barito Kuala dapat menginisiasi penyelesaian konflik pemanenan sawit di Desa Kolam Kanan, Kecamatan Wanaraya, Kabupaten Barito Kuala. Menurut Agustinus konflik ini terjadi cukup lama yang sampai sekarang belum ada penyelesaiannya, sehingga yang berlaku di lapangan adalah hukum rimba yaitu siapa yang berani dan punya dekeng maka dengan leluasa melakukan pemanenan termasuk di kebun milik Kliennya.

Konflik diawali dari ketidakjelasan bagi hasil atau SHU dari KUD Jaya Utama, dugaan PT. Agri Bumi Sentosa yang tidak menerapkan standar teknis kebun selama bermitra dengan plasma, sertfikat lahan yang belum dikembalikan oleh pihak KUD Jaya Utama kepada petani setelah habisnya masa kerjasama dan adanya klaim dari pihak perusahaan tentang hak pohon sawit serta munculnya Bumdes yang melakukan pemanenan di kebun milik petani.

“saya mengharapkan kepada Bapak Bupati Barito Kuala dapat menginisiasi sebuah kebijakan untuk penyelesaian konflik pemanenan sawit di Desa Kolam Kanan, Kecamatan Wanaraya, Kabupaten Barito Kuala. Karena konflik ini terjadi cukup lama yang sampai sekarang belum ada penyelesaiannya, sehingga yang berlaku di lapangan adalah hukum rimba yaitu siapa yang berani dan punya dekeng maka dengan leluasa melakukan pemanenan termasuk di kebun milik Klien kami” terang Agustinus.

Agustinus juga telah menyampaikan keinginan pihaknya melalui Tim Ahli Bidang Hukum Bupati Barito Kuala di Kantor Bupati Barito Kuala pada hari Senin (28/07/25). Dalam kesempatan tersebut telah disampaikan paparan kronologis konflik lahan sawit di Desa Kolam Kanan dan juga penyerahan surat dan berkas yang diterima oleh Tim Ahli Bidang Hukum pak Edo. Agustinus juga menyampaikan informasi bahwa sertifikat milik kliennya belum dikembalikan oleh pihak KUD Jaya Utama hingga saat ini dan sawit milik Kliennya saat ini dipanen oleh oknum yang mengatasnamakan Bumdes Desa Kolam Kanan sehingga mengakibatkan kerugian bagi Kliennya.

“kami telah menyampaikan paparan kronologis konflik lahan sawit di Desa Kolam Kanan dan juga menyerahkan surat dan berkas yang diterima oleh Tim Ahli Bidang Hukum pak Edo. Kami juga menyampaikan informasi bahwa sertifikat milik klien kami belum dikembalikan oleh pihak KUD Jaya Utama hingga saat ini dan sawit milik Klien kami saat ini dipanen oleh oknum yang mengatasnamakan Bumdes Desa Kolam Kanan sehingga mengakibatkan kerugian bagi Klien kami” papar Agustinus.

Ditanya mengenai tanggapan dari Tim Ahli Bidang Hukum, Agustinus mengatakan bahwa mereka akan membantu menyelesaikan konflik tersebut dan mengupayakan Kliennya dapat melakukan pemanenan sawit tanpa adanya gangguan dari pihak manapun.
“ya, mereka akan membantu menyelesaikan konflik tersebut dan mengupayakan Klien kami dapat melakukan pemanenan sawit tanpa adanya gangguan dari pihak manapun” pungkasnya.

Baca Juga

Back to top button