BERITA TERKINIHukum Dan KriminalLAMPUNGNasionalTulang Bawang

Diduga Proyek Renovasi Gedung Bekas Samsat Tulang Bawang Tidak Sesuai RAB, Kontraktor Mengabaikan Keselamatan dan Kesehatan Tenaga Kerja.

Editor Rendy S.

Foto Istimewa: Tampak Depan Proyek Renovasi Gedung Bekas Samsat Tulang Bawang Yang Tidak Sesuai RAB, Kontraktor Mengabaikan Keselamatan dan Kesehatan Tenaga Kerja.

TULANG BAWANG, LDM_Perusahaan CV BATIN ALAM Pelaksana proyek renovasi gedung bekas Samsat Lama milik Polres Tulangbawang mengabaikan keselamatan dan kesehatan tenaga kerja, proyek tersebut saat di tenderkan oleh dinas pekerjaan umum dan penata ruang (DPUPR) tahun anggaran 2025 sebesar Rp.2.680,000,000,- dimenangkan oleh Perusahaan CV BATIN ALAM dengan nilai sebesar Rp.2.632,400,77,- nomor kontrak, 02/KTR/Renov Ex/Kantor Samsat/IV.3-c/TB/2025. Konsultan CV Wahana Pratama Agartha Konsultan proyek ini diduga tidak ada pengawasan dari kontraktor maupun pihak pengawas dinas pekerjaan umum dan penata ruang (DPUPR) tuba.

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja merupakan regulasi utama yang mengatur kewajiban perusahaan dan pekerja dalam menerapkan keselamatan kerja. Peraturan menteri tenaga kerja Republik Indonesia nomor 4 tahun 1987 tentang panitia pembinaan Keselamatan dan kesehatan kerja (P2K3). Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 1992 tentang kesehatan, yang mana mengharuskan Perusahaan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan bagi pekerja secara berkala;

Undang-undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 1992 tentang jaminan sosial tenaga kerja yang telah di ubah menjadi undang-undang nomor 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial yang telah mencakup jaminan kecelakaan kerja. Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 22 tahun 1993 tentang penyakit yang timbul akibat hubungan kerja yang telah di tentukan dalam daftar Penyakit yang diakui oleh pemerintah akibat Bekerja;

Peraturan menteri tenaga kerja Republik Indonesia nomor 5 tahun 1996 tentang sistem Menajement Keselamatan kerja dan kesehatan kerja (SMK3) yang telah di atur tentang Setandar Menajement (K3) dalam perusahaan. Undang-undang Republik Indonesia nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pasal 86 Menegaskan Hak pekerjauntuk memperoleh perlindungan (K3). Peraturan menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor 5 tahun 2018 tentang (K3) Dilingkungan kerja bahwa Setandar (K3) dalam lingkungan kerja untuk meminimalisir resiko bahaya dalam bekerja.

“Undang-undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dilengkapi dengan peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 61 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 96 tahun 2012 tentang pelaksanaan undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan Publik. Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi Kemasyarakatan. Peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 71 tahun 2000 tentang tatacara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Korupsi.

Dengan dasar peraturan dan undang-undang di atas,” Junaidi AR ketua umum LSM-LIR Tuba menyurati Pimpinan Perusahaan CV BATIN ALAM dengan nomor surat:188/LSM LIR-JITU/LPG/2025 pada tanggal 17 November Tahun 2025. Penerima surat Paryono selaku kariawan Tukang bangunan gedung Samsat setempat, namun sampai berita ini di terbitkan pimpinan Perusahaan CV BATIN ALAM dan rekannya belum dapat di hubungi atau di temui.

Disambangi di sekretariat kerjanya oleh team media partner LSM-LIR Tuba yang beralamat di Jl.Gunung Kemala Agung RT 04 Dusun 02 Kampung Menggala Kecamatan Menggala Timur Kabupaten Tulang Bawang, Lampung tepatnya di pojok bangunan setempat, saptu 22 November 2025,”Junaidi AR Ketum LSM-LIR Tuba menegaskan bahwa dari awal mulai pekerjaan proyek renovasi gedung bekas Samsat lama milik Polres Tulangbawang di laksanakan, saya sangat perihatin terhadap Tukang bangunan tersebut;

Karena minimnya alat pengaman kerja (APK) yang seharusnya di siapkan oleh rekanan Kontraktor pemilik CV BATIN ALAM yang mengerjakan tender tersebut. Berdasarkan pantauan saya setiap hari melintasi bangunan itu para kariawan Tukang bangunan gedung Samsat tidak pernah menggunakan atau memakai alat Pengamanan kerja seperti,” Helem, baju Rompi, kaos tangan, dan lain-lain. Bahkan pihak pengawas baik dari dinas maupun kontaktor nya jarang ada di bangunan itu Maka saya Investigasi melalui surat resmi LSM-LIR Tuba untuk mempertanyakan kesiapan CV BATIN ALAM terkait pelaksanaan pekerjaan proyek itu. Namun sampai saat ini tidak ada tanggapan dari pihak perusahaan tersebut kata Junaidi;

Untuk pekerjaan renovasi bangunan Samsat lama milik Polres Tulangbawang itu harus di Audut oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) perwakilan lampung, karena pelang di dalam ruangan saya duga tidak sesuai Rencana Anggaran Bangunan (RAB) karena ia mengunakan Rangka baja bukan mengunakan dinding bata, sehingga nantinya dinding didalam bangunan itu tidak bertahan lama sehingga keuntungan Oknum Kontraktor sangat pantastis,” Tegas Junaidi.(Team).

Baca Juga

Back to top button