BERITA TERKINI

LSM-LIR Tubaba Mensinyalir Anggaran 6,7 Milyar Diskominfo Tahun 2024 Sarat Korupsi.

Editor_Rendy S

LSM-LIR Tubaba Mensinyalir Anggaran 6,7 Milyar Diskominfo Tahun 2024 Sarat Korupsi

TULANG BAWANG BARAT_Bandarudin Ketua DPD LSM-LIR Tubaba, Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatikan, Kabupaten Tulang Bawang Barat, kangkangi Undangan-undangan Republik Indonesia no.14 Tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik, Undangan-undangan Republik Indonesia no.25 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Pelayanan Publik, serta Peraturan Pemerintah nomor 71 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara, dan Peraturan Pemerintah nomor 71 Tahun 2000 tentang prosedur pelaksanaan peran serta masyarakat dalam upaya Pemberantasan tindak pidana korupsi.

Berdasarkan peran serta Lsm LIR-TUBABA yang sudah 2 (Dua) kali memberikan surat Klarifikasi dan Investigasi ke Dinas Kominfo dengan nomor surat :193/LSM-LIR -Jitu/LPG/XI/2025, dan surat Ke-dua :199/ DPD LSM-LIR TBB-ALPBD/LPG/XII/2025. dengan Perihal terkait Pengelolaan anggaran Tahun 2024, yang telah tersedia didalam 5 (Lima) Program Kegiatan Diskominfo Tubabar, namun hingga kini belum juga ada balasan dari pihak Dinas Kominfo dan Jajaran yang berkompeten terkesan menghindarkan diri.

Hal ini tentunya menuai pertanyaan Publik terhadap Kinerja Plt.Dinas Komunikasi dan Infor Matikan Kabupaten Tulang Bawang Barat dan jajarannya yang terindikasi tidak mengerti dan memahami aturan-aturan hukum, terhadap hak masyarakat didalam mengontrol kinerja dan keuangan pemerintah daerah khusus nya di Tubaba.

Hadirnya Lsm_LIR di Kabupaten Tulang Bawang Barat, tentunya akan berkomitmen untuk melakukan pengawasan pungsi sebagai Kontrol Sosial Masyarakat, dan akan menyampaikan keluhan serta aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Daerah, namun realita para Pejabat Pemerintah Daerah Kabupaten Tubabar terkesan tidak Berkompeten.

Lembaga Investigasi Rakyat (Lir) Tubabar, tentunya akan lebih profesional dalam melakukan pengawasan sebagai Kontrol Sosial Masyarakat, dengan cara mengawal Laporan kepada aparat Penegak Hukum baik tingkat kabupaten/Kota atau pun Provinsi Lampung terkait Indikasi Huporia anggaran media Sebesar 6,7 Milyar yang di kelola oleh Dinas Kominfo Tubabar Tahun 2024.

Lebih jauh Ketua DPD LSM-LIR Tubaba,” Bandarudin, didampingi oleh para team Investigasi, menegaskan kami sangat perihatin terhadap perusahaan Pers lokal yang terkesan dikelabui anggarannya oleh pihak Dinas Kominfo dengan cara penerapan sistem kebijakan yang dilakukan oleh Pemkab Tubabar, dengan Cara Menerapkan Pemantauan”Great, A,B,C,D yang tidak ada dalam Rumus atau aturan Undang-undang dewan Pers.

Dengan cara-cara sistem yang diberlakukan oleh para Oknum Pemangku Kebijakan Kabupaten Tulang bawang barat, kuat dugaan menjadi celah KKN, mengingat anggaran tahun 2024 yang cukup pantastis dan telah di ploting dalam rincian program kegiatan sebagai berikut:
Program pengelolaan informasi dan komunikasi publik sebesar Rp.7.35 miliar yang di peruntukan 1 (Satu) Program kegiatan yaitu Layanan hubungan Media Dinas Kominfo Tubaba, anggaran tersebut diatas setelah di serahkan oleh Kepala Bidang Media Dinas Kominfo Tubaba ke Pranata Humas Muda Komunikasi dan Informasi (DSR) di pecah menjadi 3 (Tiga) kegiatan yaitu, pengelolaan Konten dan Perencanaan Media Komunikasi Publik senilai Rp.4,65. Pelayanan Informasi Publik sebesar Rp.35,6 juta, untuk layanan Hubungan Media sebesar Rp.6.7 miliar. Sementara yang di tayangkan dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (Sirup) anggaran sebesar Rp.5,43 Miliar.

Lembaga Investigasi Rakyat (Lir) Tubaba lebih fokus secara profesional akan mendorong Laporan Kepada Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat, dan Kejaksaan Tinggi Provinsi Lampung, untuk melakukan Pemeriksaan terhadap Plt, Kadis Kominfo, Tubabar, kuat dugaan tidak mengerti dan memahami tugas dan fungsinya.

Berdasarkan amanat undang-undang dasar Negara Republik Indonesia 1945, Pasal 1,Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28 F,dan Pasal 28 J.TAP MPR RI Nomor XI/MPR/1998 Pasal 4, Tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan terbebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan terbebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan Publik.
Peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 1999 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan Negara.
Peraturan pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 tentang Prosedur pelaksanaan peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengang pedoman pelaporan capaian aksi pencegahan Korupsi pemerintah daerah tahun 2021 nomor :B/1447/KSP.00/70-73/03/2021 Tegas Bandarudin di Kantor kerjanya.

Diskusi ketua DPD Lsm Lir_Tubabar bersama Ketua Pusat Aliansi Lembaga Pers Bangun Daerah (AL-PBD) saat kunjungan kerja di kantor LSM-LIR Tubaba pada Rabu (24-12 2025),”Junaidi DW, sepakat atas keputusan yang akan di lakukan oleh ketua DPD LSM-LIR Tubaba,”Bandarudin, agar kedepan anggaran Dinas Kominfo Tubaba dapat berjalan dengan baik dan dapat sama-sama memberikan kontribusi antara media lokal dan Pemkab Tulangbawang Barat melalui Dinas Kominfo setempat ucap Junaidi Darmawi di kantor DPD LSM-LIR di Jl.Raya RT 01/RW 001/ Desa/Tiyuh Panaragan, kecamatan Tulangbawang Tengah,Tubaba. (TEAM).

Baca Juga

Back to top button