BERITA TERKINI

F. Agustinus S. H M. H: *Fitra Agustinus: Putusan PTUN tidak menguji ijazah, SR berharap keabsahan Ijazah Paket B yang digunakan AM dapat diselidiki oleh Polda Lampung.

Editor_Junaidi D,AR.

F. Agustinus S. H M. H: *Fitra Agustinus: Putusan PTUN tidak menguji ijazah, SR berharap keabsahan Ijazah Paket B yang digunakan AM dapat diselidiki oleh Polda Lampung*

 Tulang Bawang- Penasehat Hukum SR yaitu Dr.(c) Fitra Agustinus, SH.,MH menanggapi pemberitaan yang muncul berkaitan dengan adanya laporan SR ke Polda Lampung mengenai dugaan ijazah yang digunakan AM pada pemilihan Kepala Kampung Bumi Ratu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang tahun 2023 tidak sah atau palsu. Agustinus juga mengatakan bahwa benar SR pernah melakukan gugatan ke PTUN Bandar Lampung dengan objek sengketa ijazah Paket B milik AM yang digunakan pada saat pencalonan Kepala Kampung Bumi Ratu tahun 2023 silam dan kebetulan saat itu saya selaku Kuasa Hukum SR. Namun perlu dicermati bahwa dalam putusan tersebut PTUN Bandar Lampung tidak menguji atau mempertimbangkan tentang keabsahan ijazah milik AM meskipun dalam persidangan telah dihadirkan bukti surat-surat dan saksi.

“benar SR pernah melakukan gugatan ke PTUN Bandar Lampung dengan objek sengketa ijazah Paket B milik AM yang digunakan pada saat pencalonan Kepala Kampung Bumi Ratu tahun 2023 silam dan kebetulan saat itu saya selaku Kuasa Hukum SR. Namun perlu dicermati bahwa dalam putusan tersebut PTUN Bandar Lampung tidak menguji atau mempertimbangkan tentang keabsahan ijazah milik AM meskipun dalam persidangan telah dihadirkan bukti surat-surat dan saksi” terang Agustinus.

Agustinus yang merupakan Ketua Lembaga Bantuan Hukum Cendrawasih Celebes Indonesia (CCI) Kabupaten Tulang Bawang juga menjelaskan bahwa dalam amar putusan PTUN Bandar Lampung nomor perkara: 38/G/2003/PTUN.BL tersebut Majelis Hakim hanya mempertimbangkan mengenai Penggugat tidak memiliki kepentingan untuk mengajukan gugatan sehingga Majelis Hakim menyatakan Gugatan Penggugat tidak diterima atau NO artinya bukan ditolak, makanya hal yang wajar kalau SR melakukan upaya hukum melalui saluran yang lain dalam hal ini melalui Kepolisian untuk menguji keabsahan ijazah tersebut.

“dalam amar putusan PTUN Bandar Lampung nomor perkara: 38/G/2003/PTUN.BL tersebut Majelis Hakim hanya mempertimbangkan mengenai Penggugat tidak memiliki kepentingan untuk mengajukan gugatan sehingga Majelis Hakim menyatakan Gugatan Penggugat tidak diterima atau NO artinya bukan ditolak, makanya hal yang wajar kalau SR melakukan upaya hukum melalui saluran yang lain dalam hal ini melalui Kepolisian untuk menguji keabsahan ijazah tersebut” pungkasnya.

Ditambahkan oleh Agustinus bahwa keabsahan ijazah sangat penting karena menjadi bukti resmi kelulusan, membuka akses pekerjaan formal, meningkatkan kredibilitas profesional, syarat sertifikasi, dan jaminan legalitas, serta memastikan integritas publik, terutama bagi pejabat negara, dengan risiko pidana penjara bagi pemalsunya, dapat dijerat dengan Pasal 391 KUHP baru.

“keabsahan ijazah sangat penting karena menjadi bukti resmi kelulusan, membuka akses pekerjaan formal, meningkatkan kredibilitas profesional, syarat sertifikasi, dan jaminan legalitas, serta memastikan integritas publik, terutama bagi pejabat negara, dengan risiko pidana penjara bagi pemalsunya, dapat dijerat dengan Pasal 391 KUHP baru” imbuhnya.

Terpisah SR menyampaikan harapannya kepada Polda Lampung agar dapat menyelidiki keabsahan Ijazah Paket B yang digunakan oleh AM pada saat pencalonan Kepala Kampung Bumi Ratu tahun 2023 silam.

“harapan saya Polda Lampung agar dapat menyelidiki keabsahan Ijazah Paket B yang digunakan oleh AM pada saat pencalonan Kepala Kampung Bumi Ratu tahun 2023 silam” terangnya.

Sebagaimana diketahui melalui pemberitaan salah satu media online bahwa hari Rabu, 24 Desember 2025 SR telah melaporkan dugaan mengenai keabsahan ijazah Pendidikan Kesetaraan Paket B milik AM ke Polda Lampung yang tujuannya adalah untuk mencari kepastian hukum mengenai sah atau tidaknya ijazah tersebut yang telah digunakan oleh AM pada saat pencalonan Kepala Kampung Bumi Ratu tahun 2023 silam.

Baca Juga

Back to top button